Pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki tahap penguatan berbasis digital. Pemerintah mendorong penggunaan sistem aplikasi untuk memastikan pemanfaatan anggaran program berjalan transparan dan akuntabel.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan aplikasi Jaga Desa menjadi instrumen baru dalam pengawasan pelaksanaan MBG. Aplikasi tersebut dikembangkan oleh Kejaksaan Agung bersama Kementerian Desa.
Menurut Dadan, penerapan sistem digital ini diharapkan memperkuat kontrol pelaksanaan program MBG di lapangan. Ia menilai pengawasan yang lebih ketat dapat mendorong mitra dan satuan pelaksana program untuk bekerja lebih serius, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat akuntabilitas.
Aplikasi Jaga Desa dinilai relevan karena mampu memantau aktivitas pembangunan desa secara digital, termasuk pengelolaan dana publik yang digunakan dalam program MBG. Dadan menyebut sebagian besar anggaran MBG disalurkan langsung ke tingkat pelaksana, dengan 93 persen dana masuk ke rekening virtual SPPG yang tersebar di desa-desa.
Dengan skema tersebut, pengawasan aliran dana menjadi krusial. Dadan menyatakan kerja sama BGN dengan Kejaksaan Agung diharapkan membuat pengawasan pemanfaatan dana di rekening virtual setiap SPPG semakin intens.
Dadan juga menyampaikan aplikasi Jaga Desa kini telah menjangkau hampir seluruh desa di Indonesia, dan jumlah satuan pelaksana yang terhubung ke sistem diproyeksikan terus meningkat.
Penguatan pengawasan program MBG melibatkan berbagai pihak, tidak hanya internal BGN. Pengawasan juga mencakup peran inspektorat, masyarakat, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain aspek keuangan, pengawasan turut menyasar kualitas layanan. BGN mewajibkan setiap satuan pelaksana melaporkan menu harian secara digital, termasuk nilai gizi serta rincian biaya makanan. Di sisi lain, sistem umpan balik dari penerima manfaat juga sedang disiapkan untuk meningkatkan kualitas layanan, baik dari sisi kecepatan maupun mutu makanan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengawal program desa melalui digitalisasi. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Jaga Desa sebagai bentuk pengawasan aktif untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum. Ia juga menekankan pentingnya sinergi semua pihak guna menjaga integritas desa dan menekan praktik korupsi di tingkat lokal.