Pengadilan Agama Pontianak Kelas I A mulai menerapkan aplikasi EAC (Elektronik Akta Cerai) sebagai langkah untuk memastikan pelaksanaan amar putusan hakim, terutama terkait kewajiban suami setelah perceraian. Wakil Ketua Pengadilan Agama Pontianak Kelas I A, Andriani, mengatakan penerapan EAC memungkinkan pemantauan perkara cerai talak maupun cerai gugat secara sistem.
Andriani menjelaskan, apabila dalam amar putusan terdapat kewajiban atau pembebanan kepada suami yang belum ditunaikan, maka akta cerai tidak dapat diunduh oleh pihak yang bersangkutan. Menurutnya, mekanisme ini menjadi bentuk pemaksaan secara sistem agar kewajiban sesuai amar putusan dipenuhi terlebih dahulu sebelum akta cerai bisa diakses.
“Ini menjadi bentuk pemaksaan secara sistem kepada laki-laki atau bapak yang telah diputus perkaranya oleh hakim untuk terlebih dahulu menunaikan kewajiban sesuai amar putusan. Jika belum dipenuhi, akta cerai tidak bisa diunduh,” kata Andriani di Pontianak, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan sistem tersebut tidak dapat diakali. Andriani menyebut, meski ada pihak yang mencoba meminta salinan fotokopi akta cerai, dokumen itu tetap tidak dapat digunakan secara legal karena EAC telah terintegrasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA).
“Melalui koneksi ini, KUA bisa mengetahui apakah akta cerai tersebut sudah digunakan atau belum, termasuk untuk keperluan menikah lagi. Semua tercatat dalam sistem,” ujarnya.
Dengan penerapan EAC, Pengadilan Agama Pontianak menyatakan kini memiliki dua formula untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan hakim, yakni melalui amar putusan yang bersifat mengikat serta pengendalian administratif melalui sistem digital akta cerai.