BERITA TERKINI
Pemprov Jatim Terapkan Pembatasan Penggunaan Gadget di SMA/SMK/SLB Mulai 13 April 2026

Pemprov Jatim Terapkan Pembatasan Penggunaan Gadget di SMA/SMK/SLB Mulai 13 April 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menerapkan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB sejak 13 April 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga proses pembelajaran agar berlangsung lebih aman, sehat, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan pemanfaatan gadget perlu diatur agar pembelajaran berjalan sesuai tujuan pendidikan. Menurutnya, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.

Kebijakan pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam pendidikan. Tujuh menteri tersebut meliputi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain itu, kebijakan juga mengacu pada Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Dalam penerapannya, penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Murid tetap diperkenankan membawa telepon genggam sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali.

Gubernur Khofifah menjelaskan pembatasan ini merupakan tindak lanjut keputusan bersama sejumlah menteri, sekaligus mempertimbangkan bahwa pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi mendukung efektivitas serta inovasi pembelajaran.

Adapun penggunaan gadget di kelas hanya diperkenankan untuk mengakses sumber belajar, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, praktik pembelajaran multimedia, serta pengumpulan tugas digital. Di luar kepentingan tersebut, penggunaan gadget tidak diperkenankan selama jam pembelajaran.

Pemprov Jatim menilai kebijakan ini dapat meningkatkan konsentrasi belajar dan mendorong interaksi sosial langsung antarmurid, termasuk aktivitas fisik ringan dan komunikasi sehat, sehingga tercipta keseimbangan aktivitas digital dan nondigital.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai mengatakan pembatasan penggunaan gadget telah diuji coba di sejumlah sekolah, salah satunya SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang. Dinas Pendidikan Jawa Timur juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di satuan pendidikan.