Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menerapkan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB sejak 13 April 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga proses pembelajaran agar lebih aman, sehat, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemanfaatan gadget perlu diatur agar pembelajaran berjalan sesuai tujuan. Menurutnya, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi memunculkan dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam pendidikan. Ketujuh menteri itu yakni Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Menteri Komunikasi dan Digital; Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Menteri Dalam Negeri; Menteri Agama; serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, kebijakan juga mengacu pada Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Dalam pelaksanaannya, penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Murid tetap diperkenankan membawa telepon genggam sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali.
Gubernur Khofifah menyatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut keputusan bersama sejumlah menteri yang menilai pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran. Adapun penggunaan gadget di kelas diperkenankan untuk mengakses sumber belajar, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, praktik pembelajaran multimedia, serta pengumpulan tugas digital. Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran.
Pemprov Jatim menargetkan kebijakan ini dapat meningkatkan konsentrasi belajar dan mendorong interaksi sosial langsung antarmurid, termasuk aktivitas fisik ringan dan komunikasi sehat, guna menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.
Sebelum diberlakukan, Dinas Pendidikan Jawa Timur telah melakukan uji coba pada pekan pertama April 2026 dan evaluasi di masing-masing sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai mengatakan uji coba dilakukan di sejumlah sekolah, salah satunya SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.
“Kami sudah uji coba di pekan pertama bulan ini. Tepat mulai Senin, 13 April 2026 kebijakan tersebut diterapkan. Dinas Pendidikan juga sudah menerima instruksi Ibu Gubernur Khofifah bahwa kebijakan sudah mulai diterapkan,” kata Aries.
Aries menambahkan, keterlibatan orang tua atau wali murid diperlukan untuk ikut mengawasi penggunaan gadget agar tidak mengganggu tumbuh kembang peserta didik di lingkungan sekolah. Dinas Pendidikan Jawa Timur juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan pembatasan penggunaan gadget di satuan pendidikan.