Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 13 April 2026.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan pengaturan pemanfaatan gadget diperlukan agar proses pembelajaran berlangsung aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik. Menurutnya, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri—Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan Menteri PPPA—yang mengatur pedoman pemanfaatan serta pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Aturan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Dalam kebijakan ini, penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Murid tetap diperkenankan membawa handphone ke sekolah sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali serta sebagai penunjang pembelajaran.
Khofifah menjelaskan, penggunaan gadget yang diperbolehkan antara lain untuk mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital. Adapun penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran.
Pemprov Jatim menilai kebijakan ini ditujukan untuk mendorong peserta didik lebih fokus dan berkonsentrasi dalam kegiatan belajar mengajar bersama guru dan teman sekelas. Siswa juga dianjurkan mengutamakan interaksi sosial secara langsung, melakukan aktivitas fisik ringan, dan membangun komunikasi yang sehat dengan teman sebaya agar tercipta keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.
Selain meningkatkan fokus belajar, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat interaksi sosial antarsiswa yang dinilai menurun akibat penggunaan gadget berlebihan di lingkungan sekolah. Dampak lainnya disebut dapat meningkatkan minat baca, menulis, dan kemampuan berhitung.
Sebelum diberlakukan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah melakukan uji coba pada pekan pertama April 2026 dan evaluasi dilakukan oleh masing-masing sekolah. Pada 1 April 2026, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai turut mengawasi pelaksanaan uji coba, salah satunya di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.
Sejumlah sekolah juga melakukan uji coba sekaligus sosialisasi kepada murid. Di Kabupaten Sidoarjo, misalnya, SMA Negeri 1 Porong dan SMK Negeri 2 Buduran membuat video kreatif untuk sosialisasi pengendalian penggunaan gadget di sekolah.
Dalam pelaksanaan uji coba, murid diminta meletakkan handphone di kotak khusus yang memiliki ruang-ruang kecil seukuran perangkat. Setiap murid menaruh handphone masing-masing selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Aries menyatakan kebijakan pembatasan gadget mulai diterapkan pada 13 April 2026 sesuai instruksi Gubernur Jawa Timur. Ia juga meminta keterlibatan orang tua atau wali peserta didik dalam pengawasan penggunaan gadget agar upaya ini berjalan efektif.
Menurut Aries, dukungan orang tua atau wali diperlukan untuk mencegah anak terpapar pengaruh gadget yang dapat mengganggu tumbuh kembang selama berada di lingkungan sekolah. Dinas Pendidikan Jawa Timur juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di satuan pendidikan.