Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menerapkan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB sejak 13 April 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga proses pembelajaran agar berlangsung lebih aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemanfaatan gadget perlu diatur agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.
Kebijakan pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam pendidikan. Tujuh menteri tersebut meliputi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).