BERITA TERKINI
Pemprov Jatim Berlakukan Pembatasan Penggunaan Gawai di SMA/SMK/SLB Mulai 13 April 2026

Pemprov Jatim Berlakukan Pembatasan Penggunaan Gawai di SMA/SMK/SLB Mulai 13 April 2026

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Pendidikan resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai (gadget) bagi siswa dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini diterapkan serentak mulai Senin, 13 April 2026.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pembatasan tersebut ditetapkan untuk memastikan proses pembelajaran berjalan aman, sehat, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.

“Pemanfaatan gadget perlu diatur agar orientasi pembelajaran tetap pada penguatan karakter. Penggunaan yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, cyberbullying, ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (14/4/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri—Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan Menteri PPPA—tentang pedoman pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial. Aturan tersebut juga mengacu pada Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 mengenai tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Dalam ketentuan yang diterapkan, siswa diperbolehkan membawa ponsel ke sekolah hanya untuk kepentingan komunikasi dengan orang tua atau sebagai penunjang pembelajaran. Namun, penggunaan gawai di kelas wajib berada di bawah pengawasan guru dan telah direncanakan sebelumnya.

Khofifah menambahkan, pembatasan ini ditujukan agar siswa lebih fokus pada materi pelajaran sekaligus meningkatkan interaksi sosial secara langsung dengan teman sebaya. Ia berharap langkah tersebut dapat berdampak positif pada minat baca, menulis, dan berhitung yang dinilai belakangan tergerus dominasi layar.

Sebelum diberlakukan penuh, Dinas Pendidikan Jatim telah melakukan uji coba pada pekan pertama April 2026. Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai memantau simulasi di sejumlah daerah, termasuk SMAN 1 Turen Kabupaten Malang, SMAN 1 Porong Sidoarjo, dan SMKN 2 Buduran.

Dalam pelaksanaannya, siswa diminta meletakkan ponsel di kotak penyimpanan khusus selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.

“Kami sudah melakukan uji coba dan evaluasi. Mulai Senin kemarin, kebijakan ini resmi diterapkan sesuai instruksi Ibu Gubernur,” kata Aries.

Aries juga meminta keterlibatan aktif orang tua untuk mengawasi penggunaan perangkat digital di rumah. Menurutnya, dukungan orang tua diperlukan agar anak tidak terpapar pengaruh negatif digital yang dapat mengganggu tumbuh kembang.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala di setiap satuan pendidikan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.