Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan resmi memberlakukan regulasi baru terkait penggunaan perangkat elektronik bagi siswa dan guru di tingkat SMA, SMK, serta SLB di seluruh wilayah Jawa Timur. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kegiatan belajar mengajar tetap kondusif sekaligus memperkuat fokus pada pembentukan karakter peserta didik.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan pengaturan penggunaan gawai di lingkungan sekolah dinilai mendesak. Menurutnya, tanpa pengendalian yang ketat, perangkat digital berisiko menimbulkan dampak negatif bagi siswa, mulai dari perundungan siber, paparan konten tidak pantas, hingga melemahnya daya kritis pelajar.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, serta Menteri PPPA. Aturan ini juga merujuk pada ketentuan terbaru mengenai tata kelola sistem elektronik dan perlindungan anak dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Khofifah menjelaskan, penggunaan gawai oleh siswa dibatasi hanya untuk kebutuhan instruksional yang dirancang oleh sekolah dan wajib berada di bawah supervisi tenaga pendidik. Siswa tetap diizinkan membawa telepon seluler, namun fungsinya dibatasi sebagai alat komunikasi dengan keluarga serta penunjang teknis pembelajaran apabila diperlukan.
“Ini adalah tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran,” kata Khofifah, Selasa (14/4/2026).
Secara teknis, perangkat digital hanya boleh digunakan ketika siswa perlu mencari sumber belajar, mengerjakan kuis daring, melakukan praktik multimedia, atau mengirimkan tugas melalui platform digital. Di luar agenda tersebut, perangkat elektronik harus disimpan dan tidak digunakan di dalam kelas.
“Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” ucap Khofifah.
Melalui pembatasan ini, Pemprov Jatim berharap konsentrasi siswa dalam menyerap materi pelajaran meningkat. Pemerintah daerah juga mendorong siswa membangun kembali kedekatan sosial melalui interaksi langsung dan komunikasi yang lebih sehat dengan rekan sebaya di sekolah.
Khofifah menilai penggunaan gawai yang berlebihan selama ini telah mengikis kualitas hubungan antarmanusia secara fisik di lingkungan pendidikan. Dengan adanya aturan baru, ia berharap budaya literasi dasar siswa dapat tumbuh kembali.
“Selama ini interaksi sosial secara fisik semakin berkurang akibat penggunaan gadget yang terlalu sering di lingkungan sekolah. Dan yang pasti kebijakan ini berdampak positif atas minat baca, menulis dan berhitung,” tandasnya.