Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah Jawa Timur. Aturan ini diterapkan serentak dan mulai efektif sejak Senin, 13 April 2026, dengan tujuan menjaga proses belajar mengajar tetap kondusif dan berkualitas.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah perlindungan bagi peserta didik agar lebih fokus dalam menyerap pelajaran. Menurutnya, pemanfaatan gawai perlu diatur agar pembelajaran berlangsung aman, sehat, serta berorientasi pada penguatan karakter.
“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Khofifah di Surabaya, Senin (13/4/2026).
Khofifah menilai penggunaan gawai yang tidak terkendali berisiko terhadap perkembangan mental anak. Ia menyoroti potensi paparan konten tidak pantas, ancaman perundungan daring, hingga kemungkinan menurunnya kemampuan berpikir kritis akibat ketergantungan digital yang berlebihan. Meski demikian, ia menyebut pengaturan yang tepat dapat mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran.
Kebijakan Pemprov Jatim ini disebut sebagai respons terhadap kebijakan nasional yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Dalam pelaksanaannya, siswa tetap diperbolehkan membawa ponsel ke sekolah, namun penggunaannya dibatasi untuk komunikasi dengan orang tua atau sebagai penunjang pembelajaran yang terencana dan berada di bawah pengawasan tenaga pendidik.
Khofifah menjelaskan, penggunaan gadget di sekolah diperkenankan untuk mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta pengumpulan tugas secara digital. Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menyampaikan, sebelum kebijakan diberlakukan, pihaknya telah melakukan uji coba pada pekan pertama April di sejumlah sekolah, termasuk di Sidoarjo dan Malang. Evaluasi uji coba tersebut menunjukkan respons positif dari lingkungan sekolah terhadap pengendalian perangkat komunikasi selama jam efektif.
“Kami sudah uji coba di pekan pertama bulan ini. Tepat mulai Senin, 13 April 2026 kebijakan tersebut diterapkan. Dinas Pendidikan juga sudah menerima instruksi Ibu Gubernur Khofifah bahwa kebijakan sudah mulai diterapkan,” kata Aries.
Aries juga meminta keterlibatan orang tua untuk mendukung kebijakan dari rumah. Ia menekankan sinergi sekolah dan wali murid dinilai penting agar anak tidak terpapar pengaruh gadget yang dapat mengganggu tumbuh kembang selama berada di lingkungan sekolah. Dinas Pendidikan Jawa Timur menyatakan akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap penerapan aturan di setiap satuan pendidikan.