SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan kebijakan baru terkait penggunaan gadget di lingkungan sekolah untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB mulai Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan proses belajar mengajar, sekaligus mendukung penguatan karakter peserta didik.
Penerapan aturan berlaku di seluruh wilayah Jawa Timur dengan pengawasan Dinas Pendidikan. Dalam ketentuan tersebut, penggunaan gadget dibatasi hanya untuk kepentingan pembelajaran yang terencana dan berada di bawah kendali guru.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kebijakan ini diambil merespons meningkatnya dampak negatif penggunaan gadget yang tidak terkontrol di kalangan pelajar. Menurutnya, penggunaan tanpa pengawasan berpotensi memicu paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), hingga ketergantungan digital yang dapat berdampak pada menurunnya kemampuan berpikir kritis.
Kebijakan ini disebut sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama empat kementerian terkait pemanfaatan teknologi digital dalam dunia pendidikan. Aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik.
Meski demikian, siswa tetap diperbolehkan membawa handphone ke sekolah. Penggunaannya dibatasi untuk kebutuhan komunikasi dengan orang tua serta mendukung kegiatan belajar yang telah dirancang guru. Selama kegiatan belajar mengajar, gadget hanya boleh digunakan untuk mengakses materi pembelajaran, mengikuti asesmen daring, atau mengumpulkan tugas secara digital. Penggunaan di luar kepentingan itu tidak diperkenankan.
Sejumlah sekolah menerapkan mekanisme pengumpulan gadget untuk memastikan aturan berjalan efektif. Dalam praktiknya, siswa diminta menaruh perangkat mereka di kotak khusus selama pembelajaran berlangsung.
Sebelum diberlakukan secara menyeluruh, kebijakan ini telah diuji coba pada awal April 2026 di berbagai sekolah di Jawa Timur. Salah satu lokasi uji coba dilakukan di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang, dengan pengawasan langsung Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur. Di Sidoarjo, sekolah seperti SMA Negeri 1 Porong dan SMK Negeri 2 Buduran turut melakukan sosialisasi melalui media kreatif untuk meningkatkan pemahaman siswa.
“Pemanfaatan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa, 14 April 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai mengatakan kebijakan ini telah melalui tahap uji coba dan evaluasi sebelum diterapkan. “Kami sudah uji coba di pekan pertama bulan ini. Mulai 13 April 2026 kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh,” katanya.
Pembatasan penggunaan gadget diharapkan dapat meningkatkan fokus siswa selama pembelajaran dan mendorong interaksi sosial langsung antarsiswa yang dinilai menurun akibat penggunaan perangkat digital secara berlebihan. Pemerintah juga menilai langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan aktivitas digital dan non-digital, termasuk mendorong siswa lebih aktif dalam kegiatan fisik dan komunikasi yang sehat.
Di luar sekolah, keterlibatan orang tua dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan. Pemerintah berharap pengawasan penggunaan gadget di rumah sejalan dengan aturan yang diterapkan di lingkungan pendidikan.
Pemprov Jawa Timur menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi berkala. “Kami berharap dukungan orang tua dan sekolah agar kebijakan ini benar-benar berdampak positif bagi perkembangan siswa,” pungkas Aries.