Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menerapkan pembatasan penggunaan gawai bagi murid dan guru di SMA, SMK, dan SLB mulai 13 April 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga proses pembelajaran agar lebih aman, sehat, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pengaturan pemanfaatan gawai diperlukan agar pembelajaran berlangsung dengan baik. Menurutnya, penggunaan gawai yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri, termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga), serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Meski dibatasi, murid tetap diperbolehkan membawa telepon genggam ke sekolah sebagai sarana komunikasi dengan orang tua. Namun, penggunaannya hanya diizinkan untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru.
Adapun penggunaan gawai di kelas hanya diperkenankan untuk mengakses sumber belajar, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, praktik pembelajaran multimedia, serta pengumpulan tugas digital. Penggunaan di luar kebutuhan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran.
Pemprov Jatim menyebut kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan konsentrasi belajar dan mendorong interaksi sosial langsung antarmurid. Selain itu, sekolah diharapkan dapat mendorong aktivitas fisik ringan serta komunikasi yang sehat guna menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menyatakan penerapan pembatasan gawai telah diuji coba di sejumlah sekolah, salah satunya SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang. Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di satuan pendidikan.