BERITA TERKINI
Pemprov Jatim Batasi Penggunaan Gadget di SMA/SMK/SLB, Khofifah Tekankan Penguatan Karakter Siswa

Pemprov Jatim Batasi Penggunaan Gadget di SMA/SMK/SLB, Khofifah Tekankan Penguatan Karakter Siswa

Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Jawa Timur. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Senin, 13 April 2026, dengan tujuan menciptakan proses pembelajaran yang lebih tertib, sehat, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pemanfaatan gadget di lingkungan sekolah perlu diatur secara bijak agar tidak mengganggu pembelajaran dan perkembangan sosial siswa.

“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (14/4).

Menurut Khofifah, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi memunculkan dampak negatif, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis siswa.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama empat menteri—Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan Menteri PPPA—tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam dunia pendidikan. Selain itu, kebijakan juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik.

Dalam ketentuan tersebut, penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang telah direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Siswa tetap diperkenankan membawa handphone ke sekolah, namun dibatasi sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau penunjang pembelajaran.

“Penggunaannya antara lain untuk mengakses sumber belajar, mengikuti asesmen daring, praktik pembelajaran multimedia, serta pengumpulan tugas digital. Di luar kepentingan tersebut, penggunaan gadget tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” kata Khofifah.

Pemprov Jatim juga menargetkan kebijakan ini dapat meningkatkan konsentrasi belajar sekaligus memperkuat interaksi sosial siswa secara langsung. Selama ini, interaksi fisik antarsiswa dinilai semakin berkurang akibat penggunaan gadget yang berlebihan di lingkungan sekolah.

Sebelum diberlakukan secara resmi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah melakukan uji coba pada pekan pertama April 2026. Evaluasi dilakukan oleh masing-masing sekolah untuk memastikan kesiapan pelaksanaan.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai turut memantau uji coba pada 1 April, salah satunya di SMA Negeri 1 Turen. Sejumlah sekolah juga melakukan sosialisasi kepada siswa dan orang tua, di antaranya SMA Negeri 1 Porong dan SMK Negeri 2 Buduran yang membuat video kreatif sebagai media sosialisasi pengendalian penggunaan gadget di sekolah.

Dalam uji coba, siswa diminta meletakkan handphone di kotak khusus yang disediakan sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Cara ini dinilai efektif untuk mengurangi distraksi selama proses pembelajaran.

“Kami sudah uji coba di pekan pertama bulan ini. Tepat mulai Senin, 13 April 2026 kebijakan tersebut diterapkan. Dinas Pendidikan juga sudah menerima instruksi Ibu Gubernur Khofifah bahwa kebijakan sudah mulai diterapkan,” jelas Aries.

Aries menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget anak, baik di sekolah maupun di rumah. Ia menyebut dukungan orang tua diperlukan untuk menjaga tumbuh kembang siswa secara optimal.

Selain itu, Dinas Pendidikan Jawa Timur menyatakan akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di satuan pendidikan.