Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi membatasi penggunaan gadget di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Kebijakan ini mulai diterapkan pada Senin, 13 April 2026.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, gadget hanya boleh digunakan untuk kepentingan pembelajaran yang terencana dan harus berada di bawah pengawasan guru di masing-masing kelas.
Menurut Khofifah, pengaturan penggunaan gadget diperlukan untuk memastikan proses pembelajaran berjalan aman, sehat, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik. Ia menyebut pembatasan ini juga bertujuan agar murid lebih konsentrasi dan fokus selama kegiatan belajar mengajar.
Selain itu, murid dianjurkan mengutamakan interaksi sosial secara langsung, melakukan aktivitas fisik ringan, dan membangun komunikasi sehat dengan teman sebaya. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.
Khofifah menilai penggunaan gadget di sekolah selama ini turut mengurangi interaksi sosial secara fisik. Dampaknya, kata dia, berpengaruh pada minat membaca, menulis, dan berhitung.
Sebelum diberlakukan secara resmi, Dinas Pendidikan Jawa Timur telah melakukan uji coba pada pekan pertama April 2026. Evaluasi terhadap uji coba itu dilakukan oleh masing-masing sekolah.
Pada 1 April 2026, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai turut mengawasi pelaksanaan uji coba, salah satunya di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang. Mayoritas sekolah di Jawa Timur juga telah melakukan uji coba sekaligus sosialisasi kepada para murid. Di Kabupaten Sidoarjo, SMA Negeri 1 Porong serta SMK Negeri 2 Buduran membuat video kreatif untuk sosialisasi pengendalian penggunaan gadget di sekolah.
Dalam uji coba, murid diminta meletakkan handphone di kotak khusus yang memiliki ruang-ruang kecil seukuran perangkat. Setiap murid menaruh handphone masing-masing di dalam kotak tersebut selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Aries menyampaikan, uji coba telah dilakukan pada pekan pertama April dan kebijakan pembatasan berlaku mulai 13 April 2026. Ia mengatakan Dinas Pendidikan telah menerima instruksi Gubernur Jawa Timur terkait pemberlakuan kebijakan tersebut.
Selain pengawasan di sekolah, Aries juga meminta keterlibatan orang tua atau wali peserta didik dalam mengawasi penggunaan gadget. Menurutnya, dukungan orang tua diperlukan agar anak-anak tidak terpapar pengaruh gadget yang dapat mengganggu tumbuh kembang selama berada di lingkungan sekolah.