BERITA TERKINI
Pemprov Jatim Batasi Penggunaan Gadget di SMA, SMK, dan SLB Mulai 13 April 2026

Pemprov Jatim Batasi Penggunaan Gadget di SMA, SMK, dan SLB Mulai 13 April 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi membatasi penggunaan gadget di lingkungan SMA, SMK, dan SLB mulai Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga karakter siswa, meningkatkan konsentrasi belajar, serta mendorong interaksi sosial selama proses pembelajaran di sekolah.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pengaturan pemanfaatan gadget diperlukan agar proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter. Ia menilai penggunaan gadget dapat menjadi “pisau bermata dua” apabila tidak dikontrol, termasuk berpotensi mengganggu kemampuan berpikir kritis hingga memicu tindakan perundungan siber.

Meski demikian, kebijakan ini bukan pelarangan total. Siswa tetap diperbolehkan membawa telepon genggam untuk kebutuhan komunikasi darurat dengan orang tua. Namun, selama kegiatan belajar mengajar di kelas, penggunaan gadget hanya diizinkan untuk kepentingan pembelajaran atas instruksi guru.

Penggunaan yang diperbolehkan antara lain untuk mengakses referensi, mengikuti kuis daring, atau mengumpulkan tugas secara digital. Di luar kepentingan tersebut, gadget tidak digunakan selama jam pelajaran.

Pemprov Jatim menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri serta aturan perlindungan anak dalam sistem elektronik (PP Tunas). Sebelum diterapkan secara menyeluruh, Dinas Pendidikan Jawa Timur telah melakukan uji coba pada awal April, salah satunya di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menyatakan hasil uji coba menunjukkan respons positif, terutama dari orang tua siswa. Menurutnya, dukungan wali murid menguat karena kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi paparan penggunaan gadget yang berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak selama berada di sekolah.