Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai yang berlaku setiap pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus meningkatkan interaksi sosial di dalam keluarga.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Melalui SE ini, Pemkot Surabaya menekankan bahwa gerakan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan upaya bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam pengawasan terpadu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan perkembangan teknologi membawa manfaat besar, namun juga meningkatkan kerentanan anak terhadap berbagai ancaman digital. Menurutnya, perlindungan anak tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus terarah dan melibatkan semua pihak.
Dalam SE itu, Pemkot Surabaya menyoroti sejumlah risiko yang dapat dihadapi anak, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia, perjudian daring, penipuan, perundungan siber, eksploitasi seksual, hingga penyalahgunaan data pribadi. Untuk menekan risiko tersebut, Pemkot menetapkan pembatasan akses digital berbasis usia.
Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua dan dilarang memiliki akun media sosial. Sementara anak usia 13 hingga 16 tahun hanya dapat mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua atau wali, serta tetap tidak diperkenankan memiliki akun media sosial maupun mengakses platform berisiko tinggi secara mandiri.
Adapun anak berusia 16 hingga kurang dari 18 tahun diperbolehkan mengakses media sosial, tetapi tetap harus dengan persetujuan dan pengawasan orang tua atau wali. Dalam ketentuan tersebut, orang tua juga dilarang memalsukan usia anak saat pendaftaran akun digital karena dinilai dapat membuka risiko yang lebih besar.
Terkait penerapan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai pada pukul 18.00–20.00 WIB, keluarga diminta menyediakan waktu bebas perangkat digital sebagai ruang interaksi langsung antara orang tua dan anak. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya membangun komunikasi terbuka dan kepercayaan, serta mendorong anak untuk berani melapor jika mengalami atau menemukan ancaman di ruang digital kepada orang tua, guru, atau melalui layanan pengaduan seperti Command Center 112.
Eri Cahyadi menyebut kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Tunas tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi itu menekankan penguatan perlindungan anak, pembatasan akses berbasis usia, serta tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.
“Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” ujar Eri Cahyadi.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya menargetkan terciptanya lingkungan yang lebih sehat bagi anak, sekaligus mendorong penggunaan teknologi secara lebih bijak dan bertanggung jawab.