Pemerintah Kota Bengkulu mengajukan perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Senin (27/4/2026). Rapat tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing bersama unsur pimpinan dewan dan jajaran pemerintah daerah.
Agenda rapat paripurna membahas penyampaian pengantar nota penjelasan Wali Kota terkait perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Pemerintah kota menilai regulasi yang ada perlu disesuaikan dengan dinamika kebijakan nasional serta kebutuhan daerah yang terus berkembang.
Perubahan yang diusulkan ini merupakan kelanjutan dari revisi sebelumnya melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 yang juga mengatur struktur kelembagaan pemerintah daerah.
Salah satu poin yang disorot dalam pembahasan adalah penguatan fungsi perencanaan, penelitian, dan pengembangan daerah. Selama ini, fungsi tersebut dijalankan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Namun, pemerintah daerah menyebut adanya dorongan penyesuaian kelembagaan seiring kebijakan nasional terbaru agar pelaksanaan riset dan inovasi lebih terintegrasi dan efektif.
Penyesuaian itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang menekankan pengelolaan riset dan inovasi secara terkoordinasi melalui satu pintu untuk meningkatkan efisiensi, sinkronisasi kebijakan, serta memperluas jangkauan penelitian hingga sektor invensi dan inovasi.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 sebagai pedoman pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), termasuk pengaturan nomenklatur dan struktur organisasinya.
Dalam forum paripurna, pembentukan BRIDA disampaikan sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing daerah. Pemerintah kota berharap kegiatan riset, pengembangan, dan inovasi dapat dikelola lebih terarah dan terintegrasi, sekaligus mendorong lahirnya terobosan berbasis kebutuhan lokal sehingga kebijakan pembangunan lebih bertumpu pada data, riset, dan inovasi yang aplikatif.
Pemerintah Kota Bengkulu juga menilai penyesuaian struktur OPD, termasuk rencana pembentukan BRIDA, penting untuk menjawab tantangan pembangunan di era modern, terutama meningkatnya tuntutan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berbasis teknologi.
Rapat paripurna ini menjadi tahap awal sebelum Raperda masuk ke pembahasan berikutnya bersama antara legislatif dan eksekutif. Pemerintah kota berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan landasan hukum yang kuat bagi penguatan kelembagaan serta peningkatan kinerja pemerintah daerah.