Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bengkulu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang menyoroti rencana transformasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Ronny menegaskan perubahan nomenklatur itu tidak sekadar pergantian nama atau pemenuhan aspek administratif. Pemerintah Kota Bengkulu, kata dia, berkomitmen menjadikan transformasi tersebut sebagai penguatan substantif, terutama melalui hadirnya fungsi riset dan inovasi yang aplikatif serta berdampak langsung pada kebijakan dan pelayanan publik.
Menanggapi pandangan dari sembilan fraksi di DPRD Kota Bengkulu, Ronny menyampaikan sejumlah langkah strategis. Salah satunya, pemerintah menyiapkan langkah agar belanja pegawai pada 2027 tidak melebihi 30 persen melalui rasionalisasi penataan pegawai dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, pengisian jabatan di Bapperida disebut akan mengedepankan prinsip kompetensi dan profesionalitas, khususnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Pemerintah juga akan memperkuat kerja sama dengan perguruan tinggi dan tenaga ahli.
Ronny menyampaikan fokus riset ke depan akan diarahkan ke sektor-sektor strategis, antara lain penguatan UMKM, pengembangan pariwisata, stabilitas harga pangan, dan infrastruktur. Di sisi tata kelola, pemerintah juga berencana menyusun SOP terpadu serta menegaskan tugas dan fungsi untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antarunit kerja.
Dalam kesempatan yang sama, Ronny menanggapi apresiasi Fraksi Partai Demokrat terkait capaian Kota Bengkulu yang meraih penghargaan National Governance Awards 2026. Ia menekankan bahwa prestasi tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif.
Menutup penyampaiannya, Ronny menyatakan pemerintah siap melakukan pembahasan lebih mendalam di tingkat komisi maupun Panitia Khusus (Pansus) guna menyempurnakan Raperda tersebut.