BERITA TERKINI
Pemkab Rokan Hilir Wajibkan Perangkat Daerah Gunakan Aplikasi SRIKANDI untuk Kearsipan Digital

Pemkab Rokan Hilir Wajibkan Perangkat Daerah Gunakan Aplikasi SRIKANDI untuk Kearsipan Digital

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mewajibkan seluruh perangkat daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sebagai bagian dari percepatan transformasi digital tata kelola pemerintahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 000.5.15.1/DIPERSIP/40 tertanggal 8 Mei 2026. Surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut upaya peningkatan Indeks Pengawasan Kearsipan (IPK) melalui digitalisasi arsip pemerintahan.

Sekretaris Daerah Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, menyampaikan ada tiga poin yang wajib segera diterapkan oleh seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dan kepenghuluan. Pertama, seluruh proses administrasi naskah dinas, termasuk surat masuk dan surat keluar, harus dilakukan secara digital melalui aplikasi SRIKANDI. Kedua, seluruh pejabat penandatangan naskah dinas diwajibkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang telah teregistrasi. Ketiga, setiap unit kerja diminta menunjuk administrator khusus yang kompeten untuk mengoperasikan sistem tersebut.

Menurut Fauzi, penerapan penuh SRIKANDI dipandang penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan di era digital serta memperkuat administrasi pemerintahan agar lebih efisien dan akuntabel.

Dari sisi keamanan, sistem ini didukung penggunaan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dukungan tersebut disebut untuk menjamin keabsahan serta keamanan dokumen digital pemerintah.

Melalui implementasi kebijakan ini, Pemkab Rokan Hilir berharap proses birokrasi dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Pengawasan arsip juga diharapkan dapat dilakukan secara real-time untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.