Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (PPO) menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan satuan pendidikan. Langkah ini disebut sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi ancaman psikologis terhadap anak-anak usia sekolah.
Kebijakan tersebut berlaku bagi murid, guru, dan tenaga kependidikan di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Manggarai. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/1690/400.3.12/III/2026 yang ditetapkan di Ruteng pada Kamis, 26 Maret 2026.
Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan gadget saat pembelajaran berlangsung ditujukan untuk mendukung peningkatan tata kelola, akuntabilitas publik, prestasi belajar, peningkatan literasi dan numerasi, serta kedisiplinan murid. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menekan dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan handphone di lingkungan sekolah.
Meski demikian, pembatasan tersebut dikecualikan apabila gadget digunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar atau dalam kondisi darurat, dengan pengawasan yang ketat.
Dalam edaran itu, Sedan juga menegaskan larangan bagi kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta murid untuk membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan proses pembelajaran.
Pemda Manggarai menilai kesehatan psikis anak usia sekolah tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta pembatasan penggunaan handphone dan internet.