Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah, bersiap mengenakan retribusi terhadap tiang-tiang milik penyedia jasa layanan internet yang berdiri di wilayahnya. Kebijakan ini diterapkan setelah Peraturan Daerah (Perda) 10/2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mulai berlaku.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen, Aden Andri Susilo, mengatakan pemkab tengah menyisir potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi tiang provider internet. Menurutnya, pungutan dari sektor tersebut sebelumnya belum diatur secara eksplisit dalam regulasi terdahulu.
“Bahasa perdanya tiang apung. Tiang internet yang di pinggir jalan itu kena tarif,” kata Aden, dikutip Selasa (31/3/2026).
Aden menjelaskan, retribusi akan diterapkan melalui sistem sewa karena tiang tersebut pada prinsipnya memanfaatkan aset daerah. Kebijakan ini berlaku untuk tiang yang berdiri di atas tanah milik Pemkab Kebumen.
“Sekitar Rp108.000 per tahun buat satu titik tiang. Jumlahnya berapa saya lupa, tapi itu potensi besar,” ujarnya.
Ia menuturkan, rencana penerapan retribusi berawal dari maraknya tiang layanan internet di pinggir jalan yang notabene merupakan lahan pemerintah. Seiring kebijakan ini, pemkab juga akan melakukan pendataan ulang sekaligus penataan tiang dari berbagai penyedia jasa internet.
Selain untuk mengoptimalkan PAD, retribusi ini juga disebut ditujukan untuk menjaga estetika kota. “Dulu belum dikenakan (sewa), tahun depan sudah pakai sistem sewa,” ungkap Aden.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kebumen, Bambang Suparjo, menilai penyedia jasa layanan internet sudah sepantasnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Ia menyatakan Komisi C DPRD akan ikut mengawal penerapan kebijakan tersebut karena berkaitan langsung dengan PAD.
Bambang menambahkan, terbitnya Perda PDRD merupakan bagian dari upaya penyempurnaan perda sebelumnya. Ia menyebut berbagai sektor yang berpotensi berdampak pada PAD kini diatur lebih jelas, termasuk retribusi tiang jasa layanan internet.