BERITA TERKINI
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Pemanfaatan AI dan Teknologi Digital di Pendidikan

Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Pemanfaatan AI dan Teknologi Digital di Pendidikan

Pemerintah menetapkan pedoman bersama pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di lingkungan pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri. Aturan ini memuat Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Pedoman tersebut mengatur penggunaan teknologi digital dan AI di berbagai jenjang, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi, termasuk pada pendidikan nonformal dan informal. Penandatanganan SKB dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan pedoman ini disusun agar pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan anak. Ia menekankan kriteria umur dan kesiapan anak menjadi aspek penting dalam pengaturan.

Menurut Pratikno, semakin muda usia anak, penggunaan teknologi perlu semakin terkontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis konten yang digunakan dalam proses pembelajaran.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut pengaturan tersebut penting mengingat jumlah pengguna internet anak di Indonesia sangat besar. Ia menilai pemerintah perlu memastikan anak tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka.

Meutya juga mengatakan kebijakan ini ditujukan agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi manfaat bagi pendidikan. Ia menyinggung prinsip “Tunggu Anak Siap” yang selama ini didorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS) dan dinilai relevan dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan.

Pemerintah menyatakan pedoman ini diharapkan membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat, sehingga anak dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini melibatkan tujuh kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), pedoman ini disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi pendidikan tinggi di tengah perkembangan teknologi digital. Perguruan tinggi didorong memanfaatkan teknologi digital dan AI secara bertanggung jawab untuk mendukung inovasi pembelajaran, penguatan riset, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Di kesempatan yang sama, Pratikno juga menyampaikan adanya pembatasan penggunaan AI bagi siswa sekolah. Ia mengatakan pada pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan, seperti bertanya langsung ke ChatGPT dan sejenisnya.

Pratikno menegaskan kebijakan tersebut bukan melarang penggunaan teknologi dalam pembelajaran, melainkan mengaturnya agar lebih tepat guna. Ia memberi contoh pemanfaatan AI untuk simulasi robotik di pendidikan dasar yang dirancang sesuai kebutuhan pendidikan.

Menurut Pratikno, penggunaan chatbot AI instan seperti ChatGPT, Gemini, Claude, dan lainnya perlu diatur untuk menghindari dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak. Ia menyebut pengaturan itu ditujukan untuk menghindari “brain rot”, “cognitive debt”, serta pengurangan kognisi anak.

Sebelumnya, Komdigi juga menerbitkan aturan teknis penundaan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Pada tahap awal, Komdigi akan mulai menonaktifkan akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Penonaktifan disebut akan dimulai terhadap platform berisiko tinggi. Pada tahap awal, pemerintah menyasar delapan layanan media sosial dan jejaring besar, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan proses dilakukan bertahap hingga semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.

Aturan pemblokiran akun anak ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Meutya menyinggung ancaman dampak negatif platform digital terhadap anak di bawah umur, termasuk paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, serta masalah adiksi. Ia menegaskan pemerintah hadir agar orang tua tidak menghadapi persoalan tersebut sendirian.