BERITA TERKINI
Pemerintah Terbitkan Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di Pendidikan

Pemerintah Terbitkan Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di Pendidikan

Pemerintah menerbitkan kebijakan terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di dunia pendidikan. Aturan ini ditujukan untuk memastikan penerapan teknologi berlangsung selaras dengan usia serta kesiapan peserta didik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di jalur formal, nonformal, dan informal. SKB ini mengatur penggunaan teknologi digital di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari usia dini hingga perguruan tinggi, termasuk pendidikan nonformal dan informal.

Penandatanganan SKB dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi secara bijak dalam pendidikan. Ia menyatakan penggunaan teknologi digital dan AI bagi anak-anak harus memberi manfaat positif sekaligus menekan risiko, dengan mempertimbangkan kriteria umur dan kesiapan anak.

Pratikno menambahkan, penggunaan teknologi pada usia dini perlu lebih terkontrol, baik dari sisi durasi maupun konten. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti besarnya jumlah pengguna internet anak di Indonesia, sehingga pemanfaatan teknologi perlu dipastikan sesuai dengan kesiapan mereka.

Meutya juga mengatakan kebijakan ini diharapkan mendukung pendidikan di tengah perkembangan teknologi digital dan AI. Ia menegaskan setiap kemajuan teknologi perlu mempertimbangkan kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Meutya menyebut prinsip “Tunggu Anak Siap” yang didorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS) dapat menjadi rujukan dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan.

Pemerintah berharap pedoman ini dapat membantu pendidik, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat, sehingga anak dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter. Implementasi kebijakan melibatkan tujuh kementerian, termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), yang disebut akan memperkuat transformasi pendidikan tinggi dalam menghadapi perkembangan teknologi digital yang pesat.

Dalam kesempatan yang sama, Pratikno menyinggung pembatasan penggunaan AI generatif di sekolah. Ia menyebut pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan, misalnya layanan tanya-jawab berbasis AI. Meski demikian, ia menegaskan teknologi tetap dapat digunakan sebagai pendukung pembelajaran, misalnya melalui simulasi robotik untuk pendidikan dasar yang menggunakan AI dan dirancang sesuai kebutuhan pendidikan.

Menurut Pratikno, penggunaan AI instan seperti ChatGPT, Gemini, Claude, dan layanan sejenis perlu diatur untuk menghindari dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak. Ia menyebut risiko yang ingin dihindari antara lain “brain rot”, “cognitive debt”, dan pengurangan kognisi anak.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan aturan teknis mengenai penundaan akses dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Penonaktifan akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun dijadwalkan dimulai 28 Maret 2026, dengan sasaran platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Aturan pemblokiran akun anak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).