JAKARTA — Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.
Di tengah era digital, penggunaan gadget pada anak dinilai sulit dihindari. Namun, kebiasaan tersebut dapat berkembang menjadi kecanduan apabila tidak dikontrol, dan berpotensi berdampak pada kesehatan fisik, kondisi emosional, hingga kemampuan sosial anak.
Karena itu, orang tua dituntut berperan aktif agar anak tetap dapat memanfaatkan teknologi secara sehat dan bijak. Tanpa pengawasan yang tepat, penggunaan gadget disebut dapat mengganggu tumbuh kembang anak dalam jangka panjang.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah membuat aturan yang jelas terkait durasi penggunaan gadget. Contohnya, anak hanya diperbolehkan menggunakan gadget selama 1–2 jam per hari di luar waktu belajar.
Konsistensi dalam menerapkan aturan tersebut dinilai penting untuk membantu anak belajar disiplin serta memahami tanggung jawab dalam menggunakan teknologi.