Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan dua Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) untuk memperkuat tata kelola kecerdasan buatan (AI) di Indonesia. Dua aturan yang disusun itu mencakup RPerpres tentang Peta Jalan AI dan RPerpres tentang Etika AI.
Ketua Tim Regulasi Peta Jalan AI Komdigi, Irma Handayani, mengatakan penyusunan dua RPerpres tersebut ditujukan untuk mengisi kekosongan regulasi yang saat ini masih bersifat sektoral. Hal itu disampaikannya dalam Dialog Publik bertajuk “Tantangan Hukum di Era AI” di Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2026.
Irma menjelaskan, saat ini penanganan terhadap penyalahgunaan AI masih bertumpu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, keberadaan dua RPerpres diharapkan dapat menyatukan visi lintas kementerian dan lembaga dalam menghadapi perkembangan AI.
Ia menegaskan, kedua RPerpres tersebut lebih berfungsi sebagai panduan moral dan operasional, bukan instrumen penegakan hukum. “RPerpres ini lebih mengarah ke sosialisasi dan menyatukan langkah, sehingga tidak ada bentuk sanksi di kedua RPerpres itu,” ujar Irma. Ia juga mengakui adanya aspirasi dan upaya jangka panjang untuk menyusun regulasi tunggal yang komprehensif terkait AI di Indonesia.
Di sisi lain, aparat kepolisian menyoroti potensi penyalahgunaan AI yang berkembang seiring kemajuan teknologi komunikasi digital. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddison Izir menyebut adanya niat jahat dari sejumlah pihak yang memanfaatkan teknologi tersebut.
“BSSN mencatat jutaan lalu lintas siber yang anomali, seperti fishing; deepfake: scam: malware; dan manipulasi data,” kata Eddison. Ia menyampaikan Polri mengedepankan langkah preemtif dan edukatif dengan berkolaborasi bersama berbagai elemen masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan AI sebelum masuk ke tahap penegakan hukum.
Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirpidsiber) Polri Kombes Pol. Andrian Pramudianto menyebut pelaku kejahatan siber di Indonesia umumnya merupakan warga negara asing. Ia mencontohkan adanya pemulangan sejumlah warga negara Indonesia dari Kamboja karena keterlibatan dalam kejahatan scamming.
Polri juga menyinggung penanganan kasus deepfake yang menonjol, yakni penyebaran data palsu seolah-olah Menteri Keuangan Sri Mulyani saat itu menjanjikan hadiah kepada masyarakat.
Di tengah upaya penguatan regulasi, pelaku industri mengingatkan agar kebijakan yang disusun tidak menghambat inovasi. CEO Imajik Group, Brillian Fariandi, menyatakan setuju dengan langkah kewaspadaan pemerintah, namun menekankan pentingnya ruang tumbuh bagi pemanfaatan AI.
“Kewaspadaan jangan sampai membatasi pertumbuhan penggunaan AI, karena teknologi ini telah terbukti memberikan manfaat besar bagi produktivitas dan kreativitas masyarakat,” ujar Brillian.