Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan polemik kuota internet yang hangus setelah melewati masa berlaku bukan merupakan pelanggaran konstitusi yang dapat diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait dengan Undang-Undang Telekomunikasi di Gedung MK, Jakarta. Dalam persidangan tersebut, pemerintah menilai tuntutan penerapan skema rollover atau pengembalian dana (refund) kuota berpotensi menimbulkan dampak terhadap struktur industri telekomunikasi.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan kuota internet bukanlah aset pribadi, melainkan hak akses yang memiliki batas waktu sesuai perjanjian layanan antara operator dan pelanggan.
Sejalan dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai persoalan kuota hangus berada dalam ranah hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan, sehingga tidak dapat diposisikan sebagai persoalan konstitusional.
Pemerintah juga mengingatkan kewajiban rollover tanpa batas waktu dapat memicu pembengkakan biaya operasional, kemacetan jaringan, hingga berujung pada lonjakan tarif internet. Pemerintah menyebut Indonesia saat ini termasuk negara dengan harga internet termurah di dunia, sekitar USD 0,19 per GB.
Menurut pemerintah, kebijakan yang tidak tepat sasaran dikhawatirkan mengganggu stabilitas industri digital dan berpotensi menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029.