BERITA TERKINI
Pemerintah Buka Fitur Usulan Mandiri di Aplikasi Cek Bansos, Warga Bisa Ajukan Diri, Keluarga, hingga Tetangga

Pemerintah Buka Fitur Usulan Mandiri di Aplikasi Cek Bansos, Warga Bisa Ajukan Diri, Keluarga, hingga Tetangga

Pemerintah membuka jalur partisipasi masyarakat melalui fitur usulan mandiri di aplikasi Cek Bansos bagi warga yang merasa berhak menerima bantuan sosial (bansos) namun belum terdaftar sebagai penerima.

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Pusdatin Kesos. Dalam penjelasannya, warga yang masuk kategori desil 1 hingga 4—kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah—dan belum menerima bansos dapat mengajukan usulan secara langsung melalui aplikasi.

Fitur usulan mandiri tidak hanya dapat digunakan untuk mengajukan diri sendiri. Masyarakat juga dapat mengusulkan keluarga atau tetangga yang dinilai layak menerima bantuan. Selain itu, aplikasi menyediakan fitur sanggahan untuk melaporkan penerima bansos yang dianggap tidak tepat sasaran.

Untuk mengakses layanan ini, masyarakat diminta mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store. Aplikasi dapat diakses tanpa login, tetapi hanya untuk melihat data. Sementara untuk mengusulkan bansos atau menyanggah data, pengguna wajib login menggunakan akun terdaftar, termasuk melalui opsi Google atau Apple ID yang tersedia.

Setelah masuk ke aplikasi, pengguna dapat memilih menu “Usulan” pada halaman beranda, lalu menekan “Tambah Usulan”. Selanjutnya, pengguna mengisi Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing 16 digit, kemudian menekan tombol “Cek Usulan”.

Sistem akan memverifikasi apakah data yang diajukan memenuhi kriteria penerima bansos. Jika tidak memenuhi syarat—misalnya berada pada desil 6 hingga 10—pengguna akan diarahkan untuk memperbarui data melalui pemerintah desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.

Namun, jika data termasuk kategori desil 1 hingga 4 atau 5, pengguna dapat melanjutkan dengan memilih jenis bansos yang diusulkan, seperti bantuan sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Setelah memilih, pengguna menandai dan mengirimkan usulan.

Jika proses berhasil, aplikasi akan menampilkan notifikasi bahwa pengajuan bansos telah diterima. Melalui mekanisme ini, masyarakat diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam mendorong penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran. Dalam unggahan tersebut, Pusdatin Kesos menyebut layanan Cek Bansos kini dibuat lebih mudah, cepat, tepat, dan transparan.