Pemerintah akan membatasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di sektor pendidikan, terutama untuk siswa pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan ini mencakup pembatasan pemanfaatan chatbot AI instan seperti ChatGPT dan layanan sejenis.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam agenda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
“Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI instan misalnya tanya ke ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno.
Pratikno menjelaskan, SKB yang ditandatangani tujuh menteri itu akan mengatur sejumlah aspek penggunaan teknologi digital di lingkungan pendidikan, termasuk pemanfaatan yang diperbolehkan bagi peserta didik.
Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang penggunaan teknologi dalam proses pembelajaran, melainkan mengaturnya agar lebih tepat guna. Menurutnya, teknologi tetap dapat dimanfaatkan sebagai pendukung pendidikan, misalnya melalui simulasi robotik yang menggunakan AI dan dirancang khusus untuk kebutuhan pembelajaran.
Pratikno mengatakan, penggunaan chatbot AI instan seperti ChatGPT, Gemini, Claude, Meta AI, dan lainnya perlu diatur untuk menghindari dampak negatif terhadap perkembangan anak. “Ini untuk menghindari brain rot, menghindari cognitive debt, pengurangan kognisi anak,” tuturnya.
Adapun SKB 7 Menteri tersebut ditandatangani oleh Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Mendagri Tito Karnavian, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menag Nasaruddin Umar, Menkkomdigi Meutya Hafid, Menteri PPPA Arifah Fauzi, serta Mendugbangga/Kepala BKKBN Wihaji.
“SKB ini bukan menghalangi, tetapi mengatur untuk memitigasi risiko di satu sisi, dan sekaligus teknologi digital dan kecerdasam artifisial ini memberdayakan, bukan memperdayakan anak-anak kita,” kata Pratikno.
Dalam kesempatan yang sama, Pratikno juga menyinggung tingginya paparan teknologi terhadap anak-anak dan remaja di Indonesia yang disebut dapat memicu gangguan kesehatan mental. Ia menyebut screen time anak dan remaja lebih dari 7,5 jam, sehingga green time atau waktu untuk beraktivitas tanpa terpaku pada layar menjadi semakin kecil. Green time yang dimaksud merujuk pada waktu anak melakukan aktivitas fisik di luar ruang dan tidak terus-menerus menatap layar.