BERITA TERKINI
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah akan mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini akan diterapkan melalui ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Dengan kebijakan tersebut, akses anak-anak terhadap platform media sosial akan diatur lebih ketat. Namun, rincian mengenai mekanisme pembatasan dan ketentuan teknis lainnya belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Penerapan pembatasan ini dijadwalkan berlaku efektif pada 28 Maret 2026.