BERITA TERKINI
Pemerintah Atur Penggunaan AI di Sekolah, Siswa SD-SMA Dilarang Pakai Chatbot Instan seperti ChatGPT

Pemerintah Atur Penggunaan AI di Sekolah, Siswa SD-SMA Dilarang Pakai Chatbot Instan seperti ChatGPT

Pemerintah akan membatasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di sektor pendidikan, terutama bagi siswa pendidikan dasar dan menengah. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan siswa SD hingga SMA tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan, seperti bertanya langsung ke chatbot semacam ChatGPT.

Pernyataan itu disampaikan Pratikno dalam agenda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Menurut Pratikno, SKB yang melibatkan tujuh kementerian tersebut akan mengatur aspek penggunaan teknologi digital di lingkungan pendidikan yang boleh dimanfaatkan peserta didik. Ia menegaskan kebijakan ini bukan melarang penggunaan teknologi dalam pembelajaran, melainkan mengaturnya agar digunakan secara tepat.

Pratikno mencontohkan, teknologi AI tetap dapat dimanfaatkan sebagai pendukung pendidikan, misalnya untuk simulasi robotik di jenjang pendidikan dasar, selama dirancang sesuai kebutuhan pembelajaran.

Ia juga menilai penggunaan chatbot AI instan seperti ChatGPT, Gemini, Claude, Meta AI, dan sejenisnya perlu diatur untuk menghindari dampak negatif terhadap perkembangan anak. Pratikno menyebut pengaturan itu ditujukan untuk mencegah “brain rot”, “cognitive debt”, serta pengurangan kemampuan kognitif anak.

SKB tersebut ditandatangani oleh Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Mendagri Tito Karnavian, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menag Nasaruddin Umar, Menkkomdigi Meutya Hafid, Menteri PPPA Arifah Fauzi, serta Mendugbangga/Kepala BKKBN Wihaji.

Pratikno menyatakan, SKB ini dimaksudkan untuk memitigasi risiko sekaligus memastikan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memberdayakan, bukan memperdayakan, anak-anak. Ia juga menyinggung tingginya paparan teknologi pada anak dan remaja di Indonesia, termasuk durasi waktu menatap layar yang disebut mencapai lebih dari 7,5 jam. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi mengurangi “green time” atau waktu anak beraktivitas tanpa terpaku pada layar dan lebih banyak bergerak di luar ruang.

Dalam kesempatan yang sama, Pratikno mengaitkan tingginya paparan layar dengan isu kesehatan mental remaja yang disebutnya tinggi dan terus meningkat, meski ia menambahkan terdapat banyak faktor yang memengaruhi.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah menerbitkan aturan teknis terkait penundaan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Untuk tahap awal, Komdigi akan mulai menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026, dimulai dari platform berisiko tinggi.

Pada tahap awal tersebut, pemerintah menyasar delapan layanan, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Menkkomdigi Meutya Hafid menyatakan proses penonaktifan akan dilakukan bertahap hingga semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.

Aturan pemblokiran akun anak itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Meutya menyoroti ancaman dampak negatif platform digital terhadap anak di bawah umur, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi. Ia menegaskan pemerintah hadir agar orang tua tidak harus menghadapi tantangan tersebut sendirian.