BERITA TERKINI
Pembatasan Penggunaan Gadget di SMA/SMK/SLB Jawa Timur Mulai Berlaku 13 April 2026

Pembatasan Penggunaan Gadget di SMA/SMK/SLB Jawa Timur Mulai Berlaku 13 April 2026

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mulai memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Senin, 13 April 2026.

Dalam keterangan resmi pada Selasa, 14 April 2026, Khofifah menjelaskan bahwa pemanfaatan gadget perlu diatur agar proses pembelajaran berlangsung aman, sehat, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik. Ia menilai penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri—Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan Menteri PPPA—tentang pedoman pemanfaatan serta pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Melalui kebijakan ini, penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Murid tetap diperkenankan membawa handphone ke sekolah, namun dibatasi sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali serta sebagai penunjang pembelajaran.

Khofifah menyebut kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut keputusan bersama sejumlah menteri, dengan pertimbangan bahwa pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi mendukung efektivitas dan inovasi. Meski demikian, pembatasan tetap diberlakukan agar penggunaan perangkat digital tidak melenceng dari tujuan pendidikan.

Adapun penggunaan gadget yang diperkenankan di lingkungan sekolah antara lain untuk mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital. Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran.

Selain pembatasan teknis, peserta didik juga dianjurkan untuk lebih mengutamakan interaksi sosial secara langsung, melakukan aktivitas fisik ringan, serta membangun komunikasi sehat dengan teman sebaya. Langkah ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.