BERITA TERKINI
Paparan Gawai Berlebih Dinilai Berisiko bagi Perkembangan Anak, Pemerintah Tunda Akses Medsos hingga Usia 16 Tahun

Paparan Gawai Berlebih Dinilai Berisiko bagi Perkembangan Anak, Pemerintah Tunda Akses Medsos hingga Usia 16 Tahun

Perangkat digital kini menjadi bagian dari keseharian anak. Namun, kemudahan akses tersebut dinilai membawa konsekuensi serius bagi perkembangan otak bila tidak disertai pengawasan. Sejumlah temuan ilmiah menunjukkan paparan gawai yang berlebihan dapat mengganggu fungsi kognitif sekaligus memengaruhi keseimbangan emosional anak.

Penelitian yang dimuat dalam Nature Reviews Neuroscience mencatat, kurangnya stimulasi kognitif akibat ketergantungan pada teknologi berpotensi mempercepat penurunan fungsi saraf. Situasi ini kerap muncul bersamaan dengan minimnya aktivitas fisik dan gangguan tidur, terutama karena paparan layar menjelang waktu istirahat. Anak yang terlalu lama berinteraksi dengan gawai juga dinilai kehilangan kesempatan mengeksplorasi lingkungan nyata, padahal interaksi langsung berperan penting dalam pembentukan kemampuan berpikir dan pengelolaan emosi.

Merespons kondisi tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan itu disebut bertujuan bukan untuk melarang penggunaan teknologi, melainkan memberi waktu agar anak mencapai kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang digital yang kompleks.

Penetapan batas usia 16 tahun disebut didasarkan pada diskusi dengan psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai hasil penelitian mengenai dampak media sosial. Pada rentang usia tersebut, anak dinilai lebih matang dalam mengelola emosi, memahami risiko, dan membangun kontrol diri saat berinteraksi di ruang digital.

Pandangan serupa mengemuka dalam diskusi terbatas Silaturahim Syawal 1447 H di Griya Salak Raya, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (23/3/2026). Dalam forum itu, Dr. Muhammad Fahmi Akbar, M.Ag, menyampaikan bahwa penggunaan gawai yang tidak terkontrol dapat berdampak pada sistem limbik otak anak. Sistem limbik berperan mengatur emosi, perilaku, motivasi, serta memori jangka panjang, sehingga gangguan pada bagian ini dinilai dapat memengaruhi cara anak merespons lingkungan.

“Jangan tunggu edaran dinas terkait ini untuk sekolah-sekolah Muhammadiyah di DKI Jakarta,” ujar Fahmi, yang juga anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jakarta Barat.

Fahmi menilai sekolah perlu segera mengadakan pertemuan dengan orang tua murid untuk membangun pemahaman bersama. Ia menekankan pendampingan di rumah sebagai faktor kunci, sementara sekolah menjalankan pengawasan yang konsisten. Menurutnya, anak memerlukan bimbingan dalam menggunakan teknologi, bukan sekadar aturan tertulis.

Diskusi tersebut turut dihadiri pengurus Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta periode 2015–2022. Pertemuan itu menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dibebankan pada satu pihak saja, karena orang tua dan sekolah sama-sama memegang peran penting dalam menjaga arah tumbuh kembang anak di era layar.