BERITA TERKINI
Panduan Menggunakan Aplikasi Cek Bansos 2026 untuk Memantau Bantuan Pemerintah

Panduan Menggunakan Aplikasi Cek Bansos 2026 untuk Memantau Bantuan Pemerintah

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan cara yang lebih praktis bagi masyarakat untuk memantau status bantuan sosial (bansos) tahun 2026. Warga kini dapat mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima manfaat tanpa perlu datang ke kantor desa atau kelurahan, cukup melalui aplikasi Cek Bansos di smartphone.

Aplikasi ini digunakan untuk memantau berbagai jenis bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Bantuan Sosial Tunai (BST). Untuk mengakses layanan pengecekan, masyarakat perlu membuat akun terlebih dahulu dengan proses verifikasi identitas.

Cara membuat akun di aplikasi Cek Bansos

Sebelum mengecek status bantuan, pengguna wajib mendaftar akun. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1) Unduh aplikasi “Cek Bansos” resmi melalui Google Play Store atau App Store.

2) Pada halaman awal, pilih opsi “Buat Akun Baru”.

3) Isi data diri, meliputi nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan nama lengkap sesuai KTP.

4) Lengkapi alamat sesuai domisili, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.

5) Masukkan email aktif, lalu buat username dan password.

6) Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP untuk verifikasi identitas.

7) Tunggu proses verifikasi dan aktivasi akun oleh admin Kemensos melalui email.

Cara cek status penerima bansos

Setelah akun aktif, pengguna dapat melakukan pengecekan status bansos dengan langkah berikut:

1) Login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.

2) Pilih menu “Cek Bansos” di halaman utama.

3) Masukkan data wilayah sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

4) Ketik nama lengkap sesuai KTP, lalu klik tombol “Cari Data”.

Sistem akan menampilkan informasi apakah pengguna terdaftar sebagai penerima manfaat (PM) beserta jenis bantuan yang tercatat.

Syarat penerima bansos tahun 2026

Pemerintah menetapkan kriteria penerima bansos 2026 mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Adapun syarat yang disebutkan meliputi:

1) Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan KK yang valid.

2) Terdaftar dalam sistem DTSEN.

3) Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

4) Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

5) Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program sosial pemerintah lainnya yang bersifat ganda.

Kemensos mengingatkan agar data yang dimasukkan sesuai identitas resmi untuk menghindari kegagalan saat pencarian. Koneksi internet yang stabil juga diperlukan agar proses verifikasi berjalan lancar.