BERITA TERKINI
Panduan Ajukan Usulan Bansos lewat Aplikasi Cek Bansos dan Kriteria Penerima 2026

Panduan Ajukan Usulan Bansos lewat Aplikasi Cek Bansos dan Kriteria Penerima 2026

Pengajuan usulan bantuan sosial (bansos) dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos). Proses ini disebut sebagai salah satu upaya untuk membantu memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Berdasarkan informasi dari Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), berikut langkah-langkah mengajukan usulan bansos melalui aplikasi Cek Bansos.

Langkah ajukan usulan bansos di aplikasi Cek Bansos

1) Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store.

2) Buka aplikasi.

3) Masuk (login) jika sudah memiliki akun. Jika belum, pilih menu Buat Akun untuk pengguna baru.

4) Ikuti prosedur pendaftaran hingga pembuatan akun berhasil.

5) Setelah akun terverifikasi, login menggunakan akun yang sudah terdaftar.

6) Di halaman Beranda, klik menu Usulan.

7) Akan muncul menu Usulan Mandiri serta daftar nama yang telah diusulkan (jika sebelumnya pernah mengajukan usulan).

8) Klik tombol Tambah Usulan untuk menambahkan usulan bansos yang baru.

9) Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

10) Klik Cek Usulan. Aplikasi akan memeriksa apakah data memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.

Jika NIK tidak memenuhi syarat penerima bansos berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil 6–10), akan muncul notifikasi agar melakukan pembaruan data melalui desa/kelurahan atau dinas sosial kabupaten/kota.

Sementara itu, jika NIK yang diusulkan memenuhi syarat penerima bansos berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil 1–4 atau 5), aplikasi menampilkan sub menu pilihan bansos, yaitu Sembako, PKH, dan PBI-JK. Apabila memenuhi syarat program bansos, pengguna dapat menandai jenis bansos yang diusulkan. Setelah itu, akan muncul notifikasi bahwa usulan bansos berhasil.

Kriteria penerima bansos 2026

Pusdatin Kesos juga menyampaikan bahwa penentuan penerima bansos tahun 2026 didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam DTSEN, penduduk Indonesia diperingkatkan menurut tingkat kesejahteraan dari desil 1 sampai desil 10.

Desil 1 merupakan 10 persen kelompok penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling bawah, disusul desil 2 (10 persen di atasnya), dan seterusnya hingga desil 10 yang mencakup 10 persen penduduk paling mampu. Sasaran penerima manfaat bansos diprioritaskan dari desil paling bawah.

1) Program Keluarga Harapan (PKH)

Kriteria: desil 1–4.

Kuota: 10 juta keluarga.

Catatan: tidak semua yang berada pada desil 1–4 otomatis menerima PKH karena bantuan diprioritaskan pada desil bawah.

2) Bansos Sembako

Kriteria: desil 1–5.

Kuota: 18,2 juta keluarga.

Catatan: tidak semua yang berada pada desil 1–5 otomatis menerima bansos sembako karena bantuan diprioritaskan pada desil bawah.

3) Bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Kriteria: desil 1–5.

Kuota: 96,8 juta jiwa.

Catatan: tidak semua yang berada pada desil 1–5 otomatis menerima bantuan JKN karena bantuan diprioritaskan pada desil bawah.