BERITA TERKINI
Pancasila Diusulkan Jadi Landasan Etika dan Regulasi Penggunaan Kecerdasan Buatan di Indonesia

Pancasila Diusulkan Jadi Landasan Etika dan Regulasi Penggunaan Kecerdasan Buatan di Indonesia

JAKARTA — Teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dinilai dapat membawa manfaat besar di berbagai bidang, tetapi berpotensi mereproduksi bias dan diskriminasi karena belum memiliki pagar etis yang memadai. Dalam konteks Indonesia, Pancasila disebut dapat menjadi dasar filosofis untuk merumuskan prinsip etika sekaligus pijakan penyusunan regulasi penggunaan AI.

Dekan Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada sekaligus Anggota Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta, Siti Murtiningsih, menyampaikan bahwa lima sila Pancasila memuat prinsip religiositas, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Menurut dia, kelima prinsip itu dapat dielaborasi menjadi rujukan etis dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi berbasis AI.

“Kita bisa mengelaborasi lima prinsip etis tersebut sebagai pengembangan dan penggunaan teknologi berbasis AI,” kata Siti dalam diskusi daring bertajuk Regulasi dan Etika Kecerdasan Buatan yang digelar Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama), Minggu (20/8/2023).

Prinsip etika dari lima sila

Siti mencontohkan penerapan sila pertama dengan menekankan kesetaraan hak semua makhluk. Ia menilai teknologi AI tidak semestinya diposisikan lebih tinggi derajatnya dibanding makhluk lain, melainkan digunakan untuk meningkatkan kompetensi manusia.

Selain itu, penggunaan AI dipandang harus menghormati martabat dan hak asasi manusia, bukan justru memicu perpecahan antarmanusia. AI juga diharapkan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup sehingga kontrol manusia terhadap teknologi tersebut perlu diperkuat.

Dari sisi demokrasi, Siti menilai AI seharusnya memperkuat demokrasi melalui partisipasi yang bermakna. Partisipasi itu, menurut dia, perlu dimulai sejak tahap desain yang mempertimbangkan beragam kepentingan, penggunaan data yang merepresentasikan semua kalangan, hingga pemanfaatan AI yang dapat diakses dan digunakan secara luas.

Ia menambahkan, pemerintah tidak cukup hanya mendorong keterbukaan informasi melalui e-government, tetapi juga perlu membangun civic tech berbasis AI untuk memperkuat partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan dan menjamin kebebasan berbicara.

“Nah, kasus-kasus pembungkaman para aktivis yang bersuara kritis di media sosial tidak boleh terjadi. Alih-alih dibungkam, suara rakyat harus difasilitasi, salah satunya melalui civic tech berbasis AI,” ucapnya.

Dalam prinsip keadilan sosial, Siti menekankan pengembangan dan penggunaan AI harus adil bagi semua dan tidak meninggalkan warga tertentu. Ia juga menilai teknologi ini semestinya dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan tidak bersifat diskriminatif.

Risiko tumpang tindih aturan dan kebutuhan pendekatan multidimensional

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai arah penyusunan etika dan regulasi AI di Indonesia perlu menggunakan pendekatan multidimensional yang melibatkan beragam kepentingan. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan jangkauan peraturan perundang-undangan konvensional terhadap teknologi baru seperti AI agar tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.

“Sering kali di Indonesia pendekatannya sangat sektoral sehingga banyak sekali agensi yang terlibat, baik dalam pengembangan aturan sebagai regulator maupun penegak aturan itu sendiri. Ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk dalam perlindungan warga dalam memanfaatkan teknologi AI ini,” kata Wahyudi.

Kominfo siapkan panduan etika AI

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menyusun kebijakan etika terkait AI, melanjutkan sejumlah peraturan menteri sebelumnya yang telah menyinggung pengaturan penggunaan AI. Kebijakan itu disebut akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyatakan kementeriannya tengah menyiapkan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang panduan etika AI. “Kami tengah menggodok Surat Edaran Menteri Kominfo tentang panduan etika AI. Ini bisa menjadi embrio regulasi AI yang lebih komprehensif di Indonesia,” kata Nezar.

Dampak pada pasar kerja dan tantangan kompetensi

Dalam diskusi yang sama, disampaikan pula proyeksi Forum Ekonomi Dunia (WEF) yang memperkirakan 69 juta jenis pekerjaan baru dapat tercipta, sementara sekitar 83 juta jenis pekerjaan lainnya berpotensi hilang. WEF juga menggambarkan ada 14 juta pekerjaan yang mengalami perubahan dengan penambahan deskripsi kerja, tetapi dengan upah yang relatif sama.

Lima pekerjaan yang diproyeksikan paling diminati seiring perkembangan teknologi ini adalah:

  • spesialis AI dan machine learning,
  • spesialis keberlanjutan (konsultan perusahaan),
  • analis bisnis intelijen,
  • analis keamanan informasi,
  • fintech engineer.

Seluruh jenis pekerjaan tersebut membutuhkan kompetensi tinggi. Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2022, hanya 10,15 persen penduduk Indonesia yang lulus perguruan tinggi. Kondisi ini dinilai perlu menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengantisipasi potensi gelombang pengangguran akibat disrupsi teknologi.