BERITA TERKINI
Pakar Keamanan Siber Soroti Dampak Ketergantungan Gadget pada Anak dan Risiko Ancaman Digital

Pakar Keamanan Siber Soroti Dampak Ketergantungan Gadget pada Anak dan Risiko Ancaman Digital

Pengamat keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan bahwa penggunaan gadget yang berlebihan pada anak dapat memicu ketergantungan digital. Kondisi ini dinilai berisiko memengaruhi perkembangan psikologis sekaligus menurunkan kemampuan anak dalam berinteraksi sosial di dunia nyata.

“Anak yang terlalu banyak menghabiskan waktu di dunia digital cenderung mengalami penurunan kemampuan berinteraksi sosial di kehidupan nyata,” ujar Pratama saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, anak yang lebih banyak beraktivitas di ruang digital menjadi kurang terlatih berkomunikasi secara langsung, memahami ekspresi orang lain, serta membangun hubungan sosial yang sehat. Minimnya interaksi sosial di kehidupan sehari-hari juga berpotensi memengaruhi kemampuan anak dalam menjalin relasi dan beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya.

Selain dampak pada aspek sosial, Pratama menilai penggunaan gadget tanpa pengawasan membuka berbagai risiko di ruang digital. Ia menyebut anak merupakan kelompok pengguna internet yang paling rentan terhadap ancaman siber karena umumnya belum memahami konsekuensi jangka panjang dari aktivitas digital yang dilakukan.

“Manipulasi informasi, eksploitasi data pribadi, hingga potensi penipuan daring menjadi ancaman yang semakin nyata bagi anak pengguna gadget,” kata Pratama.

Ia juga menyoroti paparan konten negatif yang dapat muncul ketika anak terlalu sering menggunakan gadget. Pratama menyebut risiko yang kerap terjadi meliputi paparan konten kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, hingga perundungan siber.

“Risiko yang paling sering muncul adalah paparan terhadap konten kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, hingga perundungan siber,” ujarnya.

Pratama menambahkan, situasi tersebut dapat semakin berat karena perkembangan ruang digital berlangsung lebih cepat dibandingkan kesiapan regulasi maupun literasi digital masyarakat. Ia menilai anak yang menjadi korban perundungan digital berpotensi mengalami tekanan psikologis serius, yang dapat berlangsung terus-menerus dan menyebar luas melalui jaringan sosial.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan langkah pencegahan melalui rencana pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas, dan dijadwalkan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.