BERITA TERKINI
Pakar IPB Nilai Praktik Kuota Internet Hangus Merugikan Konsumen, Minta Evaluasi Aturan

Pakar IPB Nilai Praktik Kuota Internet Hangus Merugikan Konsumen, Minta Evaluasi Aturan

Kebijakan sejumlah operator seluler yang menghanguskan sisa kuota internet setelah masa aktif paket berakhir kembali menuai kontroversi. Praktik tersebut dinilai tidak adil bagi pelanggan karena kuota yang sudah dibayar di awal transaksi dapat hilang tanpa kompensasi ketika melewati batas waktu penggunaan.

Guru Besar IPB University, Prof. Megawati Simanjuntak, menyampaikan kritik terhadap sistem penghangusan kuota yang dinilai memberatkan konsumen. Megawati, yang dikenal sebagai pakar perilaku konsumen dan pemasaran, menilai penghapusan hak akses data secara sepihak oleh penyedia jasa telekomunikasi berpotensi merugikan masyarakat luas.

Ia menyoroti situasi ketika masa aktif paket berakhir sementara kuota masih tersisa. Menurutnya, konsumen telah membayar sejumlah data tertentu, tetapi tidak dapat memanfaatkannya sepenuhnya karena dibatasi oleh waktu. Logika ini, kata Megawati, tidak sejalan dengan prinsip kepemilikan atas barang atau jasa yang sudah dibeli.

Megawati juga menekankan pentingnya transparansi mengenai kontrak layanan yang disepakati antara operator dan pelanggan. “Kalau kita lihat dari sisi perilaku dan perlindungan konsumen, kuota hangus tentu sangat merugikan,” tegasnya dalam keterangan resmi. Ia mempertanyakan alasan hilangnya hak konsumen atas layanan yang secara sah telah dibeli, karena dana yang dikeluarkan konsumen dinilai tidak berbanding lurus dengan manfaat yang diterima.

Selain aspek keadilan, ia menilai praktik penghangusan kuota diduga bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK), yang menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jujur serta perlakuan yang adil dalam transaksi. Jika aturan internal perusahaan bertentangan dengan prinsip dasar undang-undang, Megawati menilai legalitas kebijakan tersebut patut dievaluasi.

Perdebatan mengenai kuota internet hangus masih ramai dibahas di ruang publik. Sejumlah pihak mendorong pemerintah dan regulator terkait untuk turun tangan membenahi ekosistem industri digital agar inovasi layanan tidak mengabaikan hak-hak dasar pengguna.

Kritik dari pakar IPB tersebut menjadi pengingat bagi pemangku kepentingan di industri telekomunikasi tentang pentingnya menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan keadilan bagi pelanggan. Penegakan aturan perlindungan konsumen diharapkan dapat menjadi pijakan untuk merespons keresahan masyarakat terkait kuota internet yang hangus.