Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending wajib mematuhi ketentuan etika penagihan kepada nasabah. Aturan tersebut ditegaskan untuk merespons berbagai isu penagihan yang dinilai tidak beretika.
Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Mohammad Arfan mengatakan etika penagihan pinjaman daring diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023. Menurutnya, OJK menetapkan pengaturan yang lebih ketat terkait mekanisme penagihan yang diperkenankan dilakukan oleh penyelenggara.
Dalam ketentuan itu, penyelenggara wajib memastikan tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat melakukan penagihan, tenaga penagihan dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana.
Tenaga penagihan juga diwajibkan memakai kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara dan dilengkapi foto diri. Selain itu, penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan tekanan secara fisik maupun verbal.
OJK juga mengatur agar penagihan dilakukan dengan menghindari kata-kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi serta merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying). Larangan tersebut berlaku terhadap penerima dana maupun pihak lain seperti kontak darurat, kerabat, rekan, keluarga, serta menyasar harta benda yang bersangkutan.
Dalam ketentuan yang sama, penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana. Penagihan melalui sarana komunikasi juga tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga bersifat mengganggu.
OJK membatasi jalur penagihan hanya melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana. Sementara dari sisi waktu, penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 sesuai wilayah waktu alamat penerima dana. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
Di sisi lain, OJK mencatat pengaduan masyarakat terkait penagihan pinjaman dalam layanan pinjaman daring di industri fintech P2P lending mencapai 35,29 persen dari total 4.548 pengaduan yang diterima selama tiga tahun. Rinciannya, pada 2020 tercatat 25 pengaduan, kemudian meningkat pada 2021 menjadi 1.726 pengaduan, dan kembali naik pada 2022 menjadi 2.797 pengaduan.
Berdasarkan komposisi pengaduan, perilaku petugas penagihan menjadi porsi tertinggi sebesar 35,29 persen. Setelah itu, pengaduan terkait restrukturisasi atau relaksasi kredit sebesar 16,40 persen, serta fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan kejahatan siber sebesar 14,71 persen.