BERITA TERKINI
OJK Catat Minat Tinggi pada Bisnis ITSK, Konsumen Kripto Naik Jadi 15,85 Juta per Juni 2025

OJK Catat Minat Tinggi pada Bisnis ITSK, Konsumen Kripto Naik Jadi 15,85 Juta per Juni 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan minat pelaku usaha terhadap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) masih tinggi. ITSK merujuk pada inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital, yang diselenggarakan OJK untuk mendorong inovasi serta pengembangan sektor keuangan di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan hingga Juli 2025 OJK telah menerima 222 kali konsultasi dari peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat tujuh peserta dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta satu penyelenggara pendukung pasar.

Selain itu, OJK juga mencatat ada empat permohonan peserta, yang terdiri dari tiga bisnis keuangan digital dan kripto, serta satu penyelenggara lainnya di bidang open finance. Pernyataan ini disampaikan Hasan dalam konferensi pers RDK OJK pada Senin (4/8/2025).

Hasan menambahkan, pada Juli 2025 terdapat 30 penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK. Rinciannya, 10 penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 20 penyelenggara jasa keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, OJK memaparkan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia. Per Juni 2025, jumlah konsumen kripto tercatat meningkat menjadi 15,85 juta. Angka ini naik 5,18% dibandingkan posisi Mei 2025 yang tercatat 15,07 juta konsumen.

Untuk nilai transaksi, pada Juni 2025 tercatat sebesar Rp 32,31 triliun. Nilai tersebut menurun dibandingkan Mei 2025 yang mencapai Rp 49,57 triliun. Meski demikian, total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 telah mencapai Rp 224,11 triliun.

OJK juga menyampaikan langkah penguatan fondasi ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto nasional, sekaligus penyempurnaan proses peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebti) kepada OJK. Pada 30 Juli 2025, dilakukan penandatanganan yang mencakup pengalihan dokumen dan data terkait produk derivatif aset keuangan digital, termasuk aset kripto.