Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) masih menunjukkan pertumbuhan positif. Sejumlah indikator kinerja di subsektor pembiayaan, modal ventura, pendanaan daring, hingga buy now pay later (BNPL) tercatat meningkat hingga periode Juni 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan PVML OJK Agusman menyampaikan, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,96% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp501,83 triliun pada Juni 2025. Pertumbuhan tersebut didorong pembiayaan investasi yang meningkat 8,16% yoy.
Dari sisi risiko, OJK menilai profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga. Hal ini tercermin dari rasio non-performing financing (NPF) gross di level 2,55%, sedangkan NPF net sebesar 0,88%. Adapun gearing ratio perusahaan pembiayaan berada pada 2,24 kali dan disebut masih dalam batas wajar.
Untuk pembiayaan oleh perusahaan modal ventura, OJK mencatat kenaikan 0,48% dibanding bulan sebelumnya dan meningkat 0,84% yoy, dengan total pembiayaan Rp16,35 triliun.
Di subsektor pendanaan daring (pendar), outstanding pembiayaan pada Juni 2025 meningkat 25,06% yoy menjadi Rp83,5 triliun. Tingkat risiko kredit agregat yang diukur melalui Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat 2,85%.
Sementara itu, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 56,6% yoy dengan total pembiayaan mencapai Rp8,56 triliun. OJK juga mencatat net BPO sebesar 3,7%.
Selain memaparkan kinerja industri, Agusman turut menyoroti penegakan kepatuhan. Sepanjang Juli 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 52 entitas PVML, terdiri atas 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pendanaan daring. Sanksi diberikan atas pelanggaran ketentuan berdasarkan hasil pengawasan maupun tindak lanjut pemeriksaan.
Terkait permodalan, OJK menyebut masih ada 100 dari 445 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp100 miliar. Selain itu, terdapat 11 lembaga keuangan mikro yang belum memenuhi modal minimum Rp12,5 miliar. Dari jumlah tersebut, lima lembaga disebut sedang dalam proses evaluasi dan peningkatan struktur permodalan.
“OJK terus melakukan langkah-langkah strategis melalui action plan, termasuk mendorong injeksi modal dari pemegang saham, pencarian investor lokal maupun asing yang kredibel, serta kemungkinan pengembalian izin usaha sebagai opsi terakhir,” kata Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Juli 2025 yang digelar virtual, Senin, 4 Agustus 2025.
Untuk memperkuat pengawasan dan integritas sektor pembiayaan serta pergadaian, OJK menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelaporan bulanan perusahaan pergadaian konvensional dan syariah. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari POJK Nomor 39 Tahun 2023 tentang usaha pergadaian.
OJK juga menyatakan tengah menyusun Rancangan POJK (RPOJK) tentang integritas pelaporan keuangan yang akan mewajibkan pelaku industri memiliki sistem pelaporan keuangan yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam agenda deregulasi dan reformasi struktural, OJK menyiapkan tiga langkah strategis. Langkah tersebut meliputi pelonggaran ketentuan uang muka pembiayaan untuk mendorong akses masyarakat terhadap pembiayaan produktif, penyederhanaan perizinan usaha pergadaian khususnya skala mikro di berbagai daerah, serta penyesuaian waktu implementasi rasio permodalan guna mendukung stabilitas pengawasan pada lembaga keuangan non-bank.