Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 10 calon emiten yang telah mengajukan proses pernyataan pendaftaran penawaran umum perdana saham (IPO). Total nilai emisi dari pengajuan tersebut diperkirakan mencapai Rp5,3 triliun.
Informasi itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, 4 September 2025.
“Saat ini OJK mencatat 10 calon emiten yang pernyataan pendaftarannya sedang dalam proses penelaahan dengan total nilai emisi diperkirakan Rp5,3 triliun,” kata Inarno.
Inarno memperkirakan jumlah perusahaan yang akan melakukan IPO masih berpotensi bertambah. Proyeksi ini sejalan dengan proses audit laporan keuangan periode Juni 2025 yang rata-rata rampung pada September 2025. Laporan keuangan periode Juni disebut lazim digunakan calon emiten sebagai dokumen pendaftaran IPO agar dapat memperoleh pernyataan efektif dari OJK pada Desember.
“Laporan keuangan cut off Juni biasanya akan digunakan emiten sebagai dokumen pernyataan pendaftaran yang memiliki jangka waktu enam bulan untuk dapat memperoleh efektif dari OJK di bulan Desember,” ujarnya.
Di sisi lain, OJK menyatakan komitmennya untuk mendorong kualitas dan kuantitas emiten yang akan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025.
Menurut Inarno, aturan tersebut antara lain mengatur kewajiban penjamin emisi (underwriter) untuk melakukan uji tuntas terhadap emiten sebelum emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK.
“OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 2025 yang antara lain mengatur kewajiban dari underwriter untuk melakukan uji tuntas terhadap emiten, sebelum emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK,” kata Inarno.
OJK juga menyampaikan tengah mengkaji sejumlah peraturan terkait penawaran umum untuk menyederhanakan proses serta menyempurnakan ketentuan agar selaras dengan perkembangan terkini. Inarno berharap penyempurnaan regulasi tersebut dapat mendorong peningkatan jumlah IPO yang berkualitas sekaligus memperkuat kepercayaan investor.