BERITA TERKINI
Nyepi Disorot karena Konten Viral dan Kekerasan, PHDI Buleleng Usulkan Pembatasan Internet

Nyepi Disorot karena Konten Viral dan Kekerasan, PHDI Buleleng Usulkan Pembatasan Internet

SINGARAJA – Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 menuai sorotan publik setelah muncul sejumlah konten viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan pelanggaran Catur Brata Penyepian. Nyepi tahun ini juga diwarnai peristiwa kekerasan yang diduga dipicu pesta minuman keras saat sipeng.

Fenomena tersebut memantik perbincangan luas dan kembali mempertanyakan pemaknaan Nyepi di Bali. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang dinilai mencoreng kesakralan hari suci umat Hindu.

Ketua PHDI Buleleng, I Gde Made Metera, menilai maraknya unggahan hingga siaran langsung saat Nyepi menjadi indikasi belum optimalnya kesadaran umat dalam menjalankan ajaran Catur Brata Penyepian. “Catur Brata Penyepian merupakan ajaran suci untuk pengendalian diri. Bukan sekadar seremonial, tetapi momentum refleksi dan evaluasi diri,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Metera menjelaskan, Catur Brata Penyepian mencakup amati geni (tidak menyalakan api atau cahaya), amati karya (tidak bekerja), amati lelungaan (tidak bepergian), serta amati lelanguan (tidak menikmati hiburan). Keempat prinsip itu menjadi landasan umat Hindu untuk melakukan kontemplasi atas pikiran, ucapan, dan perbuatan selama setahun terakhir.

Menurut dia, makna Nyepi tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga berdampak positif bagi lingkungan. Penghentian aktivitas selama 24 jam dinilai mampu menekan polusi dan memberi ruang pemulihan bagi alam, yang disebutnya telah mendapat pengakuan luas hingga tingkat internasional.

“Orang lain saja menghargai Nyepi, bahkan dunia mengakui manfaatnya. Seharusnya umat Hindu sendiri lebih disiplin menjalankannya,” kata Metera.

Menanggapi masih adanya pelanggaran, PHDI menekankan pentingnya penguatan edukasi dibanding sekadar penindakan. Penanaman nilai-nilai Nyepi, menurutnya, perlu dimulai dari lingkungan keluarga, diperkuat melalui pendidikan, serta didukung peran tokoh masyarakat dan desa adat.

“Kalau masih ada yang melanggar, itu artinya edukasi harus diperkuat. Mulai dari rumah tangga, sekolah, hingga masyarakat,” ujarnya.

Terkait sanksi adat, Metera menyebut penerapannya dimungkinkan sepanjang telah diatur dalam awig-awig desa adat sebagai kesepakatan bersama. Ia juga menyinggung adanya konsep semaya (kesepakatan), sima (kebiasaan), dan dresta (tradisi) dalam ajaran Hindu sebagai pedoman kehidupan beragama.

Di sisi lain, PHDI mendorong langkah tegas untuk menjaga kekhusyukan Nyepi. Salah satu yang dipertimbangkan adalah pembatasan akses internet selama pelaksanaan hari raya.