Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menjelaskan alasan membawa tim pribadi untuk terlibat dalam program digitalisasi pendidikan. Menurut Nadiem, keterlibatan tim tersebut didasarkan pada penilaiannya bahwa saat itu pegawai di Kemendikbudristek belum memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk membangun aplikasi berskala besar.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/5/2026), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan. Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan setelah sebelumnya sempat tertunda karena kondisi kesehatan terdakwa.
Nadiem mengatakan pembuatan berbagai aplikasi memerlukan tingkat keahlian yang umumnya dimiliki oleh orang-orang yang telah berpengalaman mengembangkan aplikasi berskala besar. Ia menyebut fungsi tim teknologi—yang ia sebut antara lain sebagai Tim Wartek atau GovTech—untuk merealisasikan arahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo terkait pemanfaatan teknologi di sektor pendidikan, termasuk membangun platform aplikasi.
Meski di kementerian terdapat banyak pegawai dengan beragam kemampuan, Nadiem menilai belum ada staf yang memiliki kompetensi membangun aplikasi berskala besar dengan standar global. Ia juga menyinggung besarnya sistem pendidikan Indonesia yang disebut sebagai yang keempat terbesar di dunia, sehingga membutuhkan pengalaman pengembangan aplikasi dalam skala besar.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Dugaan korupsi, antara lain, disebut terjadi karena pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Jaksa juga menyebut perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang disebut masih buron.
Rincian kerugian negara yang disebutkan meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program tersebut.
Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut diduga menerima uang Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal itu dikaitkan dengan catatan harta Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, yang mencantumkan perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam ketentuan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.