BERITA TERKINI
MNC Asia Holding Nilai Tuntutan CMNP atas Transaksi NCD 1999 Sudah Kedaluwarsa

MNC Asia Holding Nilai Tuntutan CMNP atas Transaksi NCD 1999 Sudah Kedaluwarsa

Jakarta — PT MNC Asia Holding Tbk menyatakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait transaksi Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) pada 1999 telah lewat waktu atau kedaluwarsa.

Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk Chris Taufik mengatakan transaksi yang dipersoalkan terjadi pada 12 Mei 1999 dan telah melalui berbagai proses hukum yang putusannya berkekuatan hukum tetap, baik dalam perkara perdata maupun pidana.

Chris menjelaskan, transaksi tersebut berkaitan dengan kepemilikan NCD oleh CMNP yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank). Menurut dia, dalam transaksi itu PT MNC Asia Holding berperan sebatas broker atau perantara sesuai bidang usaha perseroan, dan sejak 12 Mei 1999 tidak lagi memiliki keterlibatan atau peran apa pun.

Ia menambahkan, setelah transaksi berlangsung, korespondensi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank, termasuk konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta bentuk konfirmasi lain yang pada prinsipnya menyatakan NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.

Chris menyebutkan, pada 29 Oktober 2001 atau sekitar dua tahun lima bulan setelah transaksi—tujuh bulan sebelum jatuh tempo—Unibank dibubarkan atau dilikuidasi. Kondisi itu, menurut dia, menyebabkan Unibank gagal bayar kepada CMNP, namun pihak yang gagal bayar adalah Unibank, bukan perseroan.

Ia juga memaparkan bahwa pada 2004 CMNP menguji persoalan NCD melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST, dengan pihak tergugat antara lain Unibank, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), pemerintah RI c.q. Menteri Keuangan, serta Gubernur Bank Indonesia. Chris menyatakan gugatan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan substansi putusan bahwa NCD sah menurut hukum.

Dalam ranah pidana, CMNP pernah membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan melalui Laporan Polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim tertanggal 31 Agustus 2009. Chris mengatakan Bareskrim Polri kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada 19 Oktober 2011 melalui surat nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus.

Menurut dia, keabsahan SP3 tersebut juga telah diuji melalui gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL pada 24 November 2011, yang berujung pada putusan kasasi Nomor 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013. Putusan itu menolak permohonan kasasi pemohon sehingga SP3 dinyatakan tetap sah.

Chris menegaskan gugatan CMNP yang saat ini berjalan belum menghasilkan putusan karena masih pada tahap pembacaan gugatan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan gugatan CMNP terhadap pendiri dan pemilik MNC Group Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe pada 13 Agustus. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, CMNP menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp103 triliun dan imateriil Rp16 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar-menukar surat berharga NCD yang disebut tidak dapat dicairkan senilai 28 juta dolar AS pada 1999.

Penasihat hukum CMNP Primaditya Wirasan menyatakan nilai tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dibayar lunas berikut dendanya. Selain Hary Tanoe, CMNP juga menggugat PT MNC Asia Holding (tergugat II), Tito Sulistio (tergugat III), dan Teddy Kharsadi (tergugat IV). CMNP menyebut dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp103 triliun.