Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti aspek perlindungan konsumen dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menyusul polemik penghangusan kuota internet. Dalam persidangan, hakim mempertanyakan keterbukaan informasi dan kepastian hukum bagi pengguna layanan telekomunikasi.
Sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026, membahas permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah. Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 juga dihadirkan dalam persidangan.
Kedua perkara tersebut mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya terkait pengaturan tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Dalam persidangan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan bahwa polemik kuota internet hangus merupakan persoalan penyediaan layanan oleh operator seluler, bukan persoalan norma dalam undang-undang. Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum, Cahyaning Nuratih Widowati, menyatakan pasal yang dipersoalkan para pemohon telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Menurut Cahyaning, habisnya masa akses layanan internet yang disediakan operator berkaitan dengan kebutuhan layanan yang lebih informatif dan transparan bagi pengguna. Ia menegaskan Undang-Undang Telekomunikasi tidak mengatur secara spesifik fitur produk, jenis layanan, maupun mekanisme perpanjangan atau akumulasi kuota. Hal itu, kata dia, merupakan bagian dari inovasi dan strategi bisnis operator, dengan tetap berada dalam kerangka perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri.
Ia juga menyebut ketentuan yang diuji memberikan peran bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penetapan tarif yang dilakukan penyelenggara jaringan bergerak seluler.
Namun, Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan sejauh mana keterbukaan dan perlindungan pengguna layanan internet benar-benar dijamin dalam praktik. Ia menilai terdapat potensi hak konstitusional pengguna yang terabaikan apabila persoalan fitur produk dan mekanisme perpanjangan kuota sepenuhnya diserahkan pada kebijakan bisnis operator.
Saldi mencontohkan pengalamannya membeli kartu telepon yang menurutnya tidak mencantumkan informasi pemutusan kuota pada kemasan, meski informasi tersebut tersedia di situs resmi operator. Ia menilai tidak semua konsumen akan mengecek informasi di laman resmi sebelum membeli.
Dalam pandangannya, jika kebijakan terkait masa berlaku kuota sepenuhnya ditentukan oleh strategi bisnis, kepentingan masyarakat berpotensi terabaikan. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mengatur hal itu secara lebih eksplisit dan mengingatkan agar hak konstitusional pengguna tidak digantungkan pada kebijakan bisnis semata.
Untuk mendalami perkara, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah akan menghadirkan sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait pada sidang berikutnya, yaitu Telkomsel, Indosat, XL, dan Smartfren. MK juga akan meminta keterangan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menggali aspek tarif, penetapan token listrik dan kaitannya dengan kuota internet, serta mekanisme layanan yang relevan dengan perkara.
Selain itu, MK menerima pengajuan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebagai pihak terkait, yang keterangannya juga akan didengar dalam persidangan.
Dalam permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, pemohon yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring, Didi Supandi, dan pedagang kuliner daring, Wahyu Triana Sari, mempersoalkan sistem penghangusan kuota yang belum digunakan saat masa aktif berakhir. Mereka meminta MK memaknai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja agar penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.
Sementara itu, pemohon Nomor 33/PUU-XXIV/2026, TB Yaumul Hasan Hidayat, yang berstatus mahasiswa, mendalilkan kuota internet berpengaruh terhadap pembelajaran daring. Ia menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Dalam permohonannya, ia meminta agar kuota internet yang telah dibayar tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak. Jika terdapat pembatasan masa berlaku, ia menuntut adanya mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait pada waktu yang akan ditetapkan kemudian.