BERITA TERKINI
MK Panggil Operator Seluler untuk Jelaskan Gugatan Kuota Internet Hangus dalam Uji UU Cipta Kerja

MK Panggil Operator Seluler untuk Jelaskan Gugatan Kuota Internet Hangus dalam Uji UU Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil sejumlah operator seluler untuk memberikan penjelasan terkait permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang menyinggung persoalan hangusnya kuota internet. Pemanggilan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

“Dari pihak Mahkamah juga ditetapkan untuk mendengarkan pihak-pihak lain dari Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren,” ujar Suhartoyo.

Selain operator seluler, MK juga akan meminta keterangan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Menurut Suhartoyo, Mahkamah ingin memahami tarif dan penetapan token listrik serta kaitannya dengan kuota internet.

Dalam persidangan yang sama, Suhartoyo menyampaikan MK telah menerima permohonan untuk menjadi pihak terkait dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Keterangan dari asosiasi tersebut juga akan dipertimbangkan dalam proses persidangan.

Namun, MK belum menetapkan jadwal pasti untuk sidang berikutnya yang akan mendengarkan penjelasan dari para pihak tersebut. “Majelis hakim belum bisa menetapkan tanggal dan hari untuk sidang selanjutnya karena kami akan menyesuaikan dengan hari-hari libur yang akan datang,” kata Suhartoyo.

Pada Rabu ini, MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah terkait permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Dalam persidangan itu, pemohon perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 juga turut hadir.

Kedua pemohon mempertanyakan ketentuan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi.