Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti polemik kuota internet yang hangus dalam sidang pengujian Undang-Undang Cipta Kerja. Perdebatan tidak hanya berkutat pada ada atau tidaknya mekanisme rollover, tetapi juga pada alasan kuota yang sudah dibayar konsumen dapat otomatis hilang ketika masa aktif berakhir.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah akan mendengarkan keterangan langsung dari sejumlah operator seluler untuk mendalami praktik penetapan tarif serta skema layanan data. Operator yang akan dimintai keterangan antara lain Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren Telecom.
“Dari pihak Mahkamah juga menetapkan untuk mendengarkan pihak-pihak terkait dari Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa kuota hangus terjadi karena mekanisme masa berlaku layanan yang ditetapkan operator, bukan karena perintah eksplisit dalam undang-undang.
Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum, Cahyaning Nuratih Widowati, menyampaikan bahwa regulasi yang diuji hanya mengatur kerangka umum penetapan tarif telekomunikasi, bukan rincian fitur produk seperti masa aktif atau rollover kuota.
“Hal yang perlu diperhatikan terkait dengan permasalahan pemohon a quo berkenaan dengan habisnya masa akses terhadap layanan internet yang disediakan penyelenggara jaringan bergerak seluler sesungguhnya adalah permasalahan penyediaan layanan akses internet yang seharusnya lebih informatif dan transparan bagi pengguna layanan,” katanya.
Ia menegaskan Undang-Undang Telekomunikasi tidak mengatur secara spesifik mekanisme perpanjangan kuota. Dengan demikian, skema kuota hangus disebut merupakan bagian dari desain produk dan strategi bisnis masing-masing operator, meski tetap berada dalam kerangka pengawasan pemerintah.