Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menyegel tiga perusahaan yang terindikasi menjadi sumber pencemaran lingkungan di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat. Tindakan ini dilakukan dalam rangka inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi berbeda.
Tiga perusahaan yang disegel yakni PT Biporin Agung Cikupa (tekstil), serta PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) yang bergerak di bidang peleburan besi. Dalam rangkaian sidak tersebut, kementerian juga menindak temuan terkait gudang pengelolaan limbah aluminium ilegal.
Hanif menyatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran pencemaran lingkungan, termasuk dugaan pembuangan limbah industri ke hilir Sungai Cirarab-Cilongok. Menurutnya, sumber pencemaran dapat ditelusuri karena limbah diduga dibuang melalui gorong-gorong yang mengarah ke hilir Sungai Cirarab.
Di lokasi PT Biporin Agung Cikupa, kementerian menemukan dugaan pembuangan air limbah ke Danau Citra Raya dan langsung ke badan Sungai Cilongok-Cirarab, dengan indikasi air berwarna ungu. Temuan itu, kata Hanif, diperoleh melalui drone mapping atau citra satelit, yang menunjukkan sebaran limbah ke lingkungan.
Sementara itu, di dua lokasi gudang pengelolaan limbah aluminium ilegal hasil produksi PT Ispat Indo di Cikupa, ditemukan tumpukan limbah aluminium yang diduga tidak dikelola sesuai ketentuan lingkungan. Keberadaan gudang tersebut di kawasan hulu Sungai Cilongok juga disebut terlihat mengalirkan air limbah ke drainase, sehingga mencemari anak Sungai Cilongok yang ditandai warna abu kehitaman dan kental, ciri air limbah mengandung logam. Berdasarkan pengukuran, air limbah tersebut bersifat asam dengan pH 5,95.
Di lokasi ketiga, yakni pabrik peleburan besi milik PT PSM dan PT PSI di Kawasan Industri Millenium, kementerian menemukan indikasi pelanggaran berat berupa kebocoran pada tungku atau cerobong hasil produksi. Hanif menyebut asap pembuangan tidak dikelola dengan baik dan langsung keluar ke lingkungan, yang secara teori dapat menjangkau hingga 30 kilometer dari lokasi.
Hanif menilai indikasi pencemaran pada kualitas udara dan air berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Karena itu, kementerian mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas produksi dari masing-masing perusahaan hingga proses lebih lanjut.
Ia juga menyampaikan, pemerintah membuka kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah hukum sebagai tindak pidana pelanggaran lingkungan, dengan ancaman hukuman tiga sampai lima tahun penjara atau denda materi. Hanif menambahkan, pihak terkait akan diberikan arahan agar kegiatan ekonomi dapat dilanjutkan dengan tetap memperhatikan kualitas lingkungan.
Dalam kesempatan yang sama, Hanif menyebut Kementerian Lingkungan Hidup telah menemukan 23 titik sumber pencemaran di aliran Sungai Cirarab, Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, baru lima lokasi yang telah ditemukan dan ditindak tegas, sementara sisanya akan diuraikan dan ditindaklanjuti satu per satu.