BERITA TERKINI
Menkomdigi Tegaskan PP TUNAS untuk Perlindungan Data Anak, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Menkomdigi Tegaskan PP TUNAS untuk Perlindungan Data Anak, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai langkah untuk menjaga privasi dan melindungi data anak di ruang digital.

Pernyataan itu disampaikan Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat malam (27/3/2026). Ia merujuk pada studi dan kasus hukum di sejumlah negara yang menunjukkan data anak dapat dieksploitasi dan dimonetisasi secara tidak etis.

“Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data-data privasi anak. Data privasi anak saat ini justru tersebar berserakan di berbagai platform sosial media, anak-anak belum tahu mana data yang perlu atau tidak ditayangkan,” kata Meutya.

Ia menilai perkembangan teknologi dan kedekatan anak dengan media sosial membuat kebutuhan perlindungan di ruang digital semakin mendesak. Meutya juga menekankan platform digital tidak boleh membeda-bedakan perlakuan dalam melindungi anak. “Anak-anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa, anak-anak dimanapun di dunia dengan suku apapun, bangsa apapun, agamapun itu sama nilainya,” ujarnya.

PP TUNAS dijadwalkan efektif berlaku mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, penerapan difokuskan pada delapan platform digital yang dinilai berisiko tinggi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Regulasi tersebut membatasi akses anak pada platform-platform tersebut demi melindungi hak-hak mereka.

Hingga sehari sebelum implementasi, pada 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, pemerintah mencatat baru dua platform yang dinyatakan patuh penuh, yaitu X dan Bigo Live. TikTok dan Roblox disebut kooperatif sebagian, sementara Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum memenuhi ketentuan.

Pemerintah berharap penerapan PP TUNAS dapat memperkuat perlindungan data anak sehingga tidak ada lagi anak yang dirugikan akibat lemahnya perlindungan data di ruang digital.