BERITA TERKINI
Mengenal Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor dan Proteksi Kepemilikan

Mengenal Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor dan Proteksi Kepemilikan

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan saat masa berlaku pajak berakhir. PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Salah satu dasar perhitungannya adalah jumlah kendaraan yang dimiliki, yang dikenal dengan skema tarif progresif.

Tarif progresif adalah persentase pajak yang meningkat seiring bertambahnya jumlah objek pajak. Contohnya, ketika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan roda dua, maka kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenai tarif progresif sesuai urutan pendaftarannya.

Penerapan tarif progresif didasarkan pada kesamaan nama dan alamat sesuai tanda pengenal diri, yakni Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau identitas berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada basis data kependudukan.

Besaran tarif progresif PKB ditetapkan sebagai berikut:

• Kepemilikan pertama: 1,75%
• Kepemilikan kedua: 2,25%
• Kepemilikan ketiga: 2,75%
• Kepemilikan keempat: 3,25%
• Kepemilikan kelima dan seterusnya: 3,75%

Dalam praktiknya, persoalan dapat muncul ketika masyarakat membeli kendaraan bekas. Ada kasus kendaraan yang pada STNK tercatat sebagai kepemilikan pertama, namun saat diperiksa melalui aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) muncul keterangan kendaraan telah “diprotek”. Status ini berarti kendaraan tersebut telah diblokir oleh pemilik sebelumnya sebagai langkah tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020, kendaraan bermotor yang telah beralih kepemilikan dan sudah dilakukan proteksi akan mengubah urutan kepemilikan kendaraan. Dalam kondisi pemilik baru tidak melakukan proses balik nama, tarif PKB yang dikenakan ditetapkan sebagai tarif progresif tertinggi, yakni 3,75% atau setara kepemilikan kelima.

Contoh perhitungan PKB untuk sepeda motor dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp20.000.000 dan bobot/koefisien 1 pada kepemilikan pertama dengan tarif 1,75% menghasilkan PKB tahunan sebesar Rp350.000.

Namun, jika kendaraan tersebut berstatus diblokir/proteksi sehingga dikenai tarif progresif tertinggi 3,75%, dengan NJKB Rp20.000.000 dan bobot/koefisien 1, maka PKB tahunan menjadi Rp750.000.

Masyarakat wajib pajak di Jawa Barat diimbau untuk tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, termasuk melakukan balik nama saat membeli kendaraan bekas. Dengan kendaraan sudah atas nama sendiri, wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan yang tersedia untuk pembayaran PKB, seperti elektronik samsat (e-samsat) dan Samsat Jbret, yang memungkinkan pembayaran dilakukan dengan lebih mudah.