Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan dukungan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri yang mengatur panduan penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di dunia pendidikan. Pernyataan itu disampaikan saat ia mengunjungi SDN Depok Baru 8, Depok, Jawa Barat.
Abdul Mu’ti mengatakan SKB tersebut telah ditandatangani bersama beberapa waktu lalu dan pemerintah mendukung penuh penerapannya. “Tadi sudah kami sampaikan bahwa kami mendukung sepenuhnya kebijakan itu,” ujar Abdul Mu’ti, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan, kebijakan itu bukan larangan penggunaan teknologi digital di sekolah, melainkan pembatasan. Pembatasan tersebut, menurutnya, diterapkan berdasarkan sejumlah aspek, yakni usia, waktu, tempat, dan konten. “Bukan melarang, tetapi membatasi penggunaan. Yang dibatasi itu umurnya, waktunya, tempatnya, serta kontennya,” kata Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti juga menyebut sejumlah sekolah sudah mulai menerapkan aturan yang sejalan dengan SKB tersebut. Salah satu bentuk implementasi yang ia temui adalah kebijakan yang melarang siswa membawa ponsel ke dalam kelas. Siswa disebut masih boleh membawa ponsel dari rumah, namun perangkat itu tidak dibawa ke ruang belajar dan biasanya disimpan di tempat tertentu, serta hanya digunakan bila diperlukan untuk mendukung pembelajaran.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Depok Supian Suri mengapresiasi kunjungan Mendikdasmen ke sejumlah sekolah di Depok. Ia menilai imbauan dan arahan yang diberikan dapat memotivasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri yang telah memotivasi kami untuk terus bersinergi mewujudkan harapan menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Supian.
Sebelumnya, SKB tersebut ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji. Penandatanganan disaksikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Pratikno menjelaskan, SKB ini secara spesifik melibatkan kementerian yang mengurusi bidang pendidikan dan teknologi, dengan tujuan mengatur penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial. Ia menyebut kebijakan tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi digital, khususnya pada anak-anak.
Menurut Pratikno, penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali dapat menimbulkan berbagai persoalan. Ia juga menyinggung dampak lain yang dapat menimpa remaja dan anak-anak, seperti tren fear of missing out (fomo), flexing, hingga bullying. Namun demikian, ia mengakui kemajuan teknologi juga membawa dampak positif, termasuk membantu sektor pendidikan melalui pemanfaatan kecerdasan artifisial.
Pratikno menambahkan, SKB ini diharapkan menjadi panduan agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara bijak, cerdas, dan optimal. Ia menekankan tujuan akhirnya adalah membentuk ekosistem pendidikan yang mampu melompat maju, sekaligus memperhatikan aspek etika dan moral. “Jadi agar anak-anak kita tidak dikuasai dengan teknologi, tapi menguasai teknologi untuk kebajikan. Itulah tujuan kita,” kata Pratikno.
Usai penandatanganan, Mendagri bersama para menteri terkait menerima buku “bijak dan cerdas ber-AI”, serta buku tentang membangun organisasi cerdas dan humanis dari Menko PMK Pratikno. Prosesi tersebut disebut menjadi simbol kepedulian pemerintah dalam mendukung kemajuan teknologi digital dan kecerdasan artifisial.